Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Misteri Kematian Sepasang Lansia Tangerang Terungkap: Suami Bunuh Istri lalu Tikam Diri Sendiri

Setelah RB tewas, BK menusukkan pisau tersebut ke perutnya sendiri hingga tewas.

Kompas.com
Kondisi rumah pasutri lansia yang tewas di Cipondoh, Kota Tangerang. (Intan Afrida Rafni) 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia), BK (70) dan RB (65), ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, Cipondoh, Kota Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut, sang suami mengalami beban psikologis sehingga nekat mengakhiri hidup.

BK mengakhiri hidupnya dengan menusukkan pisau ke perutnya.

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Gang Dekat Rumah, Sang Kakak Diburu Polisi

"Motif beban psikologis karena BK memiliki masalah kesehatan dan masalah kesulitan uang," ujar Zain saat konferensi di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan, Babakan, Kota Tangerang, Rabu (2/10/2024).

Selain itu, berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sebuah buku tulis yang diduga milik BK.

Dalam buku itu, salah satunya tertulis tentang dia yang memiliki utang dengan nominal yang tidak disebutkan oleh polisi.

"Jadi di dalam catatan itu jelas ya ada jumlah nominalnya, jutaan rupiah lah utangnya kepada orang lain," kata dia.

Buku tersebut ditemukan polisi saat olah TKP dan dianggap sebagai catatan bunuh diri.

"Catatan pada buku tulis yang ditemukan di TKP dapat dikategorikan sebagai suicide note (catatan bunuh diri)," terang Zain.

Sebelumnya, BK menghabisi nyawa istrinya sendiri menggunakan pisau.

Setelah RB tewas, BK menusukkan pisau tersebut ke perutnya hingga tewas.

"Motif dari kejadian ini yaitu ketidakharmonisan rumah tangga antara saudara BK dan RB," kata Zain.

Rumah tangga BK dan RB sejak lama tidak harmonis. Keduanya disebut kerap bertengkar.

Karena tersulut emosi, saat itu BK melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri dengan menusuk RB di bagian leher, dada, perut, dan pinggang.

Akibat perbuatannya, BK disangkakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang KDRT.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved