Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

ASN Jepara Tetap Kedepankan Netralitas dan Profesionalisme

Sekda Jepara Edy Sujatmiko menegaskan pentingnya ASN untuk bersikap netral menjelang Pilkada 2024.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Dok Pemkab Jepara
Sekda Jepara, Edy Sujatmiko  saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif bertema “Netralitas ASN dalam Pilkada 2024” yang berlangsung di Radio Kartini FM Jepara Jumat (4/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Menghadapi Pilkada 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko kembali menegaskan pentingnya aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral. 

ASN yang menjunjung tinggi netralitas dan mengedepankan profesionalisme.

Demikian yang disampaikan, Sekda Jepara, Edy Sujatmiko  saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif bertema “Netralitas ASN dalam Pilkada 2024” yang berlangsung di Radio Kartini FM Jepara Jumat (4/10/2024). 

Baca juga: Upaya Ciptakan Suasana Damai Saat Pilkada 2024, Disdik Minta Guru Blora Jaga Netralitas

Selain Edy Sujatmiko, gelar wicara yang dipandu Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan, juga menghadirkan narasumber Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko.

Sekda yang juga Ketua KORPRI Jepara menekankan agar semua ASN Pemkab Jepara untuk menjunjung tinggi netralitas dan mengedepankan profesionalisme. ASN yang menjunjung netralitas akan aman dari sanksi akibat keberpihakan dalam Pilkada. 

Sementara berbagai up grade kompetensi yang diberikan pemerintah kepada ASN, harus dijadikan sebagai “faktor penawar” bagi siapa pun yang terpilih menjadi kepala daerah, supaya tetap menggunakan ASN profesional.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sujiantoko mengatakan, dalam konteks norma hukum, netralitas ASN tidak harus dibuktikan sampai di ranah materiil, tapi cukup formil. 

Sehingga kalau tidak netral, tak perlu pembuktian materiil pada out put menguntungkan dari sisi hasil kepada calon tertentu.

“Karena di ranah formil, sehingga kalau sudah bersikap mengarah pada keberpihakan, maka itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran netralitas,” kata Sujiantoko. 

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada Kendal, Bawaslu: Bisa Pelanggaran Pidana 

Bawaslu dia sebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan. 

Jika pelanggaran itu masuk ranah pidana, akan menggunakan Undang-Undang Pilkada dan ditangani di sentra Gakumdu. 

Sedangkan kalau masih berada dalam ranah  UU ASN, penanganannya akan dikembalikan kepada lembaga dan pejabat yang berwenang. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved