Pilkada 2024
Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada Kendal, Bawaslu: Bisa Pelanggaran Pidana
Bawaslu Kabupaten Kendal terima aduan terkait kepala desa yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2024.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kabupaten Kendal telah menerima aduan yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp, mengenai kepala desa (Kades) yang diduga melanggar asas netralitas pada Pilkada Kendal 2024.
Kades tersebut diduga melanggar asas netralitas dengan melakukan konsolidasi kampanye, untuk mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Kendal 2024.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan sanksi tegas menanti kades jika terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: ASN Batang Terancam Pidana Jika Tidak Netral di Pilkada 2024
Adapun bentuk sanksinya bisa berupa pidana hingga sanksi lain sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Sanksinya bisa pelanggaran pidana, bisa pelanggaran perundang-undangan lainnya," kata Hevy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2024).
Hevy menerangkan, saat ini pihaknya juga masih melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Kades tersebut.
"(Red: belum laporan resmi) nanti tergantung fakta dan bukti-bukti yang kami temukan," imbuhnya.
Sebelumnya, salah satu kepala desa di Kabupaten Kendal diduga melanggar asas netralitas Pilkada 2024.
Ia diduga melakukan konsolidasi kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Kendal 2024.
Padahal sesuai pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain / lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain / perangkat kelurahan.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya telah mengetahui sosok kades yang diduga melakukan pelanggaran netralitas tersebut.
Hanya saja, Hevy belum menerima aduan secara resmi dari masyarakat.
"Kalau laporan secara resmi sebagai aduan belum ada. Tapi kami sudah menerima laporan melalui WhatsApp, yang kemudian kami jadikan sebagai informasi awal," kata Hevy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2024).
Hevy menegaskan, pihaknya bakal menindaklanjuti aduan tersebut sebagai upaya menjaga dan mengawasi proses Pilkada agar berjalan aman dan tertib.
"Bawaslu akan melakukan pengawasan lanjutan ke lapangan untuk mendapat informasi informasi lebih lanjut," terangnya.
Baca juga: Pemeluk Hindu Semarang Titipkan Pesan Perda Kerukunan Umat Beragama, Yoyok-Joss Siap Tindaklanjuti
Menurutnya, jika Kades terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi tegas agar menjadi pembelajaran.
Akan tetapi, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi yang bakal diterima.
"Pasti ada sanksi tegas nantinya," ujar Hevy. (ags)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.