Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Hati-hati, Tiga Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Kosong yang Kerap Beraksi di Kudus Masih Buron

Satreskrim Polres Kudus berhasil mengamankan tiga dari enam pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong. 

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Polres Kudus ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong, Kamis (3/10/2024) di Mapolres Kudus.  


"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP Pidana ayat 4 dan 5 terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tuturnya.


Kapolres mengimbau kepada warga agar lebih waspada terhadap modus-modus tindak kejahatan di lingkungan masyarakat. Lakukan upaya antisipatif dengan meningkatkan pengamanan di rumah, seperti contoh menambah kunci pintu atau gerbang rumah ketika hendak ditinggalkan dalam keadaan kosong. 


Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menambahkan, atas peristiwa tersebut diamankan sejumlah barang bukti seperti obeng, linggis, emas yang hilang, juga plat nomor kendaraan palsu.


Kata dia, pelaku terbiasa menyewa mobil rental digunakan untuk melancarkan aksinya. 


Sebelum melancarkan aksi pencurian, pelaku terlebih dahulu mengganti plat nomor kendaraan dengan plat nomor palsu. 


Ketiga pelaku merupakan sindikat gabungan yang sudah saling mengenal saat mejalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang dan Rutan Kudus


Setelah keluar, membentuk sebuah kelompok untuk melancarkan tindak pidana pencurian spesialis rumah kosong. 


"Modusnya hunting sewa kendaraan rental, nopolnya diganti, sasaran mereka perumahan elit, perumahan bagus lokasi pinggir jalan," jelas dia. 


Saat melancarkan aksinya, pelaku mengetok pintu terlebih dahulu. Ketika tidak ada respon, pelaku melancarkan aksinya menerobos paksa masuk rumah untuk melakukan aksi pencurian. Dengan cara mencongkel dan mengambil barang.


Sejauh ini, Satreskrim Polres Kudus mendata sudah ada lima tempat kejadian yang menjadi sasaran kelompok sindikat HA dan teman-temannya. Pelakunya disinyalir merupakan residivis kasus serupa, dengan niat melakukan tindak kejahatan bersama-sama. 


"Hasil dari aksi kejahatan dibelikan bahan bangunan berupa besi untuk bikin rumah salah satu pelaku. Ada juga dipakai untuk hidup sehari-hari dan menafkahi keluarga. Kemudian untuk mencukupi kebutuhan selama melarikan diri ke Kalimantan," ungkapnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved