Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Hati-hati, Tiga Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Kosong yang Kerap Beraksi di Kudus Masih Buron

Satreskrim Polres Kudus berhasil mengamankan tiga dari enam pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong. 

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Polres Kudus ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong, Kamis (3/10/2024) di Mapolres Kudus.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satreskrim Polres Kudus berhasil mengamankan tiga dari enam pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong. 


Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah HA (50) warga Indramayu, R (39) warga Demak, dan W (50) warga Demak.


Sementara terduga pelaku dengan kasus yang sama berinisial STY, YF dan AR masih dalam pencarian. 


Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, tiga pelaku yang sudah diamankan atas kasus pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong merupakan residivis. 


Kejadian bermula ketika warga Mlati Kidul, Kecamatan Kota Kudus melaporkan kejadian pencurian pada Rabu, 22 Juni 2024 sekiranya pukul 11.00 WIB. 


Korban yang juga pelapor saat itu pergi meninggalkan rumah ke sebuah ruko berada di wilayah Simpang Tujuh kurang lebih berjarak 1 kilometer dari tempat tinggal. 


Ketika korban kembali ke rumah, kondisi pagar rumah terbuka, serta pintu sudah tercongkel. Beberapa barang berharga pun hilang.


Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus melakukan inventarisasi beberapa kasus serupa. Seperti contoh kasus yang sama dilaporkan pada 12 Juni 2024 terjadi di rumah HS warga Burikan, Kecamatan Kota Kudus


Korban HS waktu itu meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong di pagi hari. Ketika putri HS pulang, mendapati pagar rumah dan pintu sudah terbuka. 


Dua ball rokok yang tersimpan di dalam rumah hilang dengan kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah. 


"Dari dua kasus ini, Satreskrim Polres Kudus melakukan proses penyelidikan. Akhirnya bisa mengidentifikasi pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku setelah sempat melarikan diri ke wilayah Ketapang, Kalimantan Barat," terangnya saat kenferensi pers, Kamis (3/10/2024). 


AKBP Ronni Bonic menjelaskan, Tim Resmob Polres Kudus bekerjasama dengan Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku HA (50) warga Indramayu dan R (39) warga Demak. 


Setelah itu dilakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial W (50) yang juga warga Demak.


Kapolres mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian spesialis rumah kosong. Total ada enam orang yang menjadi bagian dari sindikat, tiga di antaranya masih dalam tahap pencarian. 


Pihaknya juga menemukan kasus serupa yang terjadi di beberapa lokasi berbeda. Saat ini dalam tahap inventarisasi pengembangan kasus. 


"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP Pidana ayat 4 dan 5 terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tuturnya.


Kapolres mengimbau kepada warga agar lebih waspada terhadap modus-modus tindak kejahatan di lingkungan masyarakat. Lakukan upaya antisipatif dengan meningkatkan pengamanan di rumah, seperti contoh menambah kunci pintu atau gerbang rumah ketika hendak ditinggalkan dalam keadaan kosong. 


Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menambahkan, atas peristiwa tersebut diamankan sejumlah barang bukti seperti obeng, linggis, emas yang hilang, juga plat nomor kendaraan palsu.


Kata dia, pelaku terbiasa menyewa mobil rental digunakan untuk melancarkan aksinya. 


Sebelum melancarkan aksi pencurian, pelaku terlebih dahulu mengganti plat nomor kendaraan dengan plat nomor palsu. 


Ketiga pelaku merupakan sindikat gabungan yang sudah saling mengenal saat mejalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang dan Rutan Kudus


Setelah keluar, membentuk sebuah kelompok untuk melancarkan tindak pidana pencurian spesialis rumah kosong. 


"Modusnya hunting sewa kendaraan rental, nopolnya diganti, sasaran mereka perumahan elit, perumahan bagus lokasi pinggir jalan," jelas dia. 


Saat melancarkan aksinya, pelaku mengetok pintu terlebih dahulu. Ketika tidak ada respon, pelaku melancarkan aksinya menerobos paksa masuk rumah untuk melakukan aksi pencurian. Dengan cara mencongkel dan mengambil barang.


Sejauh ini, Satreskrim Polres Kudus mendata sudah ada lima tempat kejadian yang menjadi sasaran kelompok sindikat HA dan teman-temannya. Pelakunya disinyalir merupakan residivis kasus serupa, dengan niat melakukan tindak kejahatan bersama-sama. 


"Hasil dari aksi kejahatan dibelikan bahan bangunan berupa besi untuk bikin rumah salah satu pelaku. Ada juga dipakai untuk hidup sehari-hari dan menafkahi keluarga. Kemudian untuk mencukupi kebutuhan selama melarikan diri ke Kalimantan," ungkapnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved