Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen UNS Tersangka Penipuan Properti

Oknum Dosen FH UNS Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Properti, 2 Bulan Tidak Ngampus

H, dosen aktif Fakultas Hukum UNS resmi ditetapkan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan soal jual beli properti di Karanganyar.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI Pintu Universitas Sebelas Maret (UNS). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) telah resmi berstatus sebagai tersangka dan telah menjadi tahanan Polres Karanganyar.

Dosen berinisial H tersebut disebut terlibat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan jual beli properti.

Dari informasi yang diterima, total ada sekira 80 orang yang menjadi korbannya.

Selain H, ada dua orang lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Respon Cepat, Truk Transformer SAR Polres Karanganyar Evakuasi Truk Masuk Parit di Tawangmangu

Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS di 102 Desa Wilayah Karanganyar Diperpanjang

H, dosen UNS resmi ditetapkan tersangka tindak pidana penipuan penggelapan soal jual beli properti.

Selain itu, H kini ditahan oleh Polres Karanganyar.

Hal itu disampaikan kuasa hukum salah satu korban Wiranto.

Wiranto mengatakan, proses pemeriksaan sudah memasuki tahap 1.

"Berhubung permohonan SP2HP kami belum ditanggapi, kami koordinasi dan menanyakan langsung ke pihak kepolisian."

"Hasilnya proses sekarang tahap 1 dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah ditahan," kata Wiranto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (4/10/2024).

Wiranto mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait jumlah korban.

Tercatat sudah ada 80 orang yang menjadi korban oleh H yang melaporkan ke Satreskrim Polres Karanganyar.

"Keterangan dari tim yang mendampingi ke Polres, untuk laporan kami sebelumnya sudah proses tahap 1 dimana status terlapor H sudah ditetapkan tersangka dan ditahan."

"Jumlah korban yang sudah terdata di kepolisian, ada sekira 80 korban," kata dia.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy. (TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI)

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melaporkan H ke Polres Karanganyar dengan tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain H, dia mengatakan, juga melaporkan dua orang lainnya terlibat dalam kasus yang menjerat H.

"Selain itu, kami juga akan menempuh jalur permohonan di PPATK sekaligus audiensi dengan stakeholder terkait," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy membenarkan penetapan status tersangka H.

Pihaknya mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. 

Pihaknya akan melakukan konferensi pers ungkap kasus tersebut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih rekap-rekap, apa saja perbuatannya, siapa saja korbannya, biar nanti dirilis sekalian," singkat dia.

Baca juga: Seratusan Peserta Ikuti Lomba Desain Logo HUT Karanganyar ke-107

Baca juga: Dana Kampanye Maksimal Rp32 Miliar Tiap Paslon di Pilkada Karanganyar 2024

Sudah Dua Bulan Tidak Ngampus

Sementara itu, dosen UNS yang terlibat kasus penipuan properti, H sudah tak terlihat di kampus selama dua bulan terakhir ini. 

Hal ini diungkap Dekan FH UNS, Dr Muhammad Rustamaji

Rustamaji mengatakan, H masih berstatus dosen aktif di Fakultas Hukum UNS

"Sampai saat ini masih dosen aktif, cuma belum lama ini mengajukan pengunduran diri sebagai dosen untuk pensiun dini," kata Rustamaji.

Rustamaji mengatakan, H mengajukan pensiun dini dengan alasan sakit.

Pihaknya juga bersurat kepada Kapolres Karanganyar untuk mengetahui status hukum H apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dan apabila H memang sakit, akan dilakukan pemeriksaan di rumah sakit.

"Kalau alasan sakit, tentu saja harus diperiksa oleh pihak rumah sakit yang memiliki kompetensi di bidangnya," bebernya.

Selain itu, pihak UNS juga memiliki catatan tersendiri. 

Dia menjelaskan, H diketahui sudah tidak datang ke kampus 2 bulan terakhir.

"Tentu itu akan menjadi bagian pertimbangan di bidang 2, bagian kepegawaian."

"Apakah pernyataan beliau betul ataukah yang betul berurusan dengan hukum," kata dia.

"Lagi pula beliau juga tidak berangkat (ke kampus), dalam disiplin pegawai juga harus dicermati dan mengancam beliau," ujar Rustamaji.

Sementara itu, Badan Mediasi dan Bantuan Hukum (BMBH) FH UNS juga masih melakukan pendampingan terhadap para korban. 

Dia menyebut, ada dua korban H yang merupakan dosen internal UNS.

"Terakhir yang meminta bantuan ke BMBH ada 39 orang, di antaranya ada dosen internal di UNS."

"Ini baru kami mediasi dengan pemilik tanah," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dosen UNS Solo Jateng Jadi Tersangka Penipuan Properti, Dua Bulan Sudah Tak Terlihat di Kampus dan Dosen UNS yang Terjerat Kasus Penipuan Penggelapan Jual Beli Tanah Kini Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Persib Bandung Didenda Rp 295 Juta dan Larangan Penonton Separuh Musim Liga 1

Baca juga: Kasus Siswi SMP Ditembak Airsoftgun Ditangani Polrestabes Semarang, Korban Disebut Teman Anak Pelaku

Baca juga: TMMD Sengkuyung Kendal Tahap IV Tahun 2024 Resmi Dimulai

Baca juga: 31 Anggota DPRD Kudus dari 5 Fraksi Gulirkan Hak Angket, Netralitas Pj Bupati Disorot

 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved