Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Gara-gara Kata Tokek Picu Penganiayaan di Kudus, Korban Disabel Sabit Tiga Kali

Unit Reskrim Polsek Kaliwungu Polres Kudus membekuk kakak-beradik H (54) dan BS (40) warga Gamong, Kecamatan Kaliwungu atas penganiayaan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Polres Kudus merilis kasus penganiayaan yang dilakukan kakak beradik di Gamong, Kecamatan Kaliwungu, kemarin. 

Sementara pelaku H mengaku bahwa pada awalnya tidak ada niatan untuk menyabetkan sabit ke korban.

Dia lari dari kandang ternak setelah mendengar cekcok sang kakak dengan korban untuk melerainya. 

Namun, lanjut dia, dia justru jatuh terdorong oleh korban. Seketika dengan spontanitas sabit yang masih dibawanya dari kandang disabetkan kepada korban.

"Saya lari, tujuan saya melerai, saya didorong korban. Saat itu masih bawa arit atau sabit dari kandang, kemudian saya sabetkan," aku dia.

Sementara BS mengaku hanya ikut-ikutan sang kakak dengan menyabetkan sabit kepada korban. Tindakan tersebut dilakukan spontanitas, disertai tindakan memukul korban.  

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Sam)

Baca juga: Dugaan Kampanye Paslon Pilkada Kendal di Lingkungan Sekolah, Ini Kata Bawaslu 

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 99 100, Kurikulum Merdeka: Wilbur and Orville Wright

Baca juga: Innalillahi wa Inna Ilaihi Rojiun, Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi Berpulang

Baca juga: Tritunggal Kembali Mengukir Sejarah dengan Gelar Threepeat di DBL Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved