Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Gara-gara Kata Tokek Picu Penganiayaan di Kudus, Korban Disabel Sabit Tiga Kali

Unit Reskrim Polsek Kaliwungu Polres Kudus membekuk kakak-beradik H (54) dan BS (40) warga Gamong, Kecamatan Kaliwungu atas penganiayaan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Polres Kudus merilis kasus penganiayaan yang dilakukan kakak beradik di Gamong, Kecamatan Kaliwungu, kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Unit Reskrim Polsek Kaliwungu Polres Kudus membekuk kakak-beradik H (54) dan BS (40) warga Gamong, Kecamatan Kaliwungu atas penganiayaan terhadap tetangganya.

Korban DNA (30) merupakan tetangga dekat pelaku dengan tempat tinggal saling berhadapan. 

H (54) dan BS (40) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kaliwungu setelah melancarkan aksi penganiayaan kepada korban menggunakan sabit.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkap kejadian tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terjadi pada, Rabu 25 September. 

Korban seorang laki-laki berusia 30 tahun sedang duduk di teras rumah bermain dengan anaknya.

Saat itu, korban sempat melontarkan candaan bersama anaknya dengan kata-kata tokek.

Candaan tersebut didengar oleh seorang tetangga berinisial S yang juga merupakan kakak dari pelaku

S mendengar candaan korban dengan respons negatif. Kata tokek yang dilontarkan korban didengar oleh S sebagai kata ketek atau monyet, dinilai sebagai kata-kata mengejek. 

S merespons hal tersebut dengan berteriak dan terlibat cekcok dengan korban. 

Mendengar teriakan sang kakak, H seketika lari dari kandang ternak membawa sabit ke arah korban, serta meyabetkan sabit tersebut sebanyak tiga kali. 

Disusul oleh BS yang juga menyerang korban dengan menyabetkan sabit ke arah korban. 

"Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian punggung kiri, kepala bagian bawah, dan lengan kiri," terangnya di Mapolres Kudus.

Kapolsek Kaliwungu, AKP Deni Dwi Noviandi menambahkan, kejadian penganiayaan bermula adanya salah paham antara korban dengan kakak pelaku melalui kata candaan yang dikira mengejek. 

Salah paham yang muncul berlanjut hingga akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban. 

"Sebelumnya ada persoalan antara korban dengan keluarga pelaku, persoalan antar tetangga. Dari Masalah kecil, kemudian menumpuk, dan puncaknya kejadian ini," jelasnya. 

Sementara pelaku H mengaku bahwa pada awalnya tidak ada niatan untuk menyabetkan sabit ke korban.

Dia lari dari kandang ternak setelah mendengar cekcok sang kakak dengan korban untuk melerainya. 

Namun, lanjut dia, dia justru jatuh terdorong oleh korban. Seketika dengan spontanitas sabit yang masih dibawanya dari kandang disabetkan kepada korban.

"Saya lari, tujuan saya melerai, saya didorong korban. Saat itu masih bawa arit atau sabit dari kandang, kemudian saya sabetkan," aku dia.

Sementara BS mengaku hanya ikut-ikutan sang kakak dengan menyabetkan sabit kepada korban. Tindakan tersebut dilakukan spontanitas, disertai tindakan memukul korban.  

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Sam)

Baca juga: Dugaan Kampanye Paslon Pilkada Kendal di Lingkungan Sekolah, Ini Kata Bawaslu 

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 99 100, Kurikulum Merdeka: Wilbur and Orville Wright

Baca juga: Innalillahi wa Inna Ilaihi Rojiun, Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi Berpulang

Baca juga: Tritunggal Kembali Mengukir Sejarah dengan Gelar Threepeat di DBL Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved