Berita Nasional
Harap-harap Cemas Gibran Jelang Putusan PTUN, Berpotensi Batal Dilantik, Ini Penjelasan Pakar
Gibran berpotensi gagal dilantik jadi Wapres RI, jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bikin kejutan lewat putusannya
Menurutnya, Prabowo berhak mengajukan dua nama sebagai pengganti, jika Gibran tidak melakukan banding terkait keputusan PTUN.
“Kalau banding tidak terjadi dan wapres (Gibran) tidak dilantik, Presiden terpilih (Prabowo) akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” ujarnya, Kamis (3/9/2024).
Menurut Fery, putusan PTUN pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.
"Jika gugatan yang diajukan PDIP itu diterima, ya tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah, karena cacat administrasi," ucapnya.
"Implikasinya Gibran tidak bisa dilantik, karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” imbuhnya.
Fery mengingatkan, kasus tersebut makin rumit, jika Gibran melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih.
Menurutnya, proses ini memperlihatkan ada kesemrawutan luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada pemilihan presiden (pilpres) 2024, sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik itu. (Warta Kota)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengundurkan Diri, Benarkah? |
![]() |
---|
Nasib Terkini 4 Anggota DPR RI Kontroversial, Mulai 1 September 2025 Tak Lagi Berkantor di Senayan |
![]() |
---|
Pecah Tangis Imron Satpam DPRD Cirebon Melihat Sepeda Motornya Dibakar Massa Demo |
![]() |
---|
Kini Giliran PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, Tinggalkan Gedung DPR RI Mulai 1 September |
![]() |
---|
Segini Kekayaan Eko Patrio Anggota DPR yang Rumahnya Dijarah, Empat Periode Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.