Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Harap-harap Cemas Gibran Jelang Putusan PTUN, Berpotensi Batal Dilantik, Ini Penjelasan Pakar

Gibran berpotensi gagal dilantik jadi Wapres RI, jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bikin kejutan lewat putusannya

Editor: muslimah
Istimewa
Gibran Rakabuming Raka, kakak kandung Kaesang Pangarep, saat ditemui di Jajar Kecamatan Laweyan Kota Solo, Selasa (10/9/2024) siang. 

Menurutnya, Prabowo berhak mengajukan dua nama sebagai pengganti, jika Gibran tidak melakukan banding terkait keputusan PTUN

“Kalau banding tidak terjadi dan wapres (Gibran) tidak dilantik, Presiden terpilih (Prabowo) akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” ujarnya, Kamis (3/9/2024).

Menurut Fery, putusan PTUN pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.

"Jika gugatan yang diajukan PDIP itu diterima, ya tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah, karena cacat administrasi," ucapnya.

"Implikasinya Gibran tidak bisa dilantik, karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” imbuhnya.

Fery mengingatkan, kasus tersebut makin rumit, jika Gibran melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih.

Menurutnya, proses ini memperlihatkan ada kesemrawutan luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada pemilihan presiden (pilpres) 2024, sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik itu. (Warta Kota)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved