Berita Jepara
LENGKAP, Ini 4 Calon Pimpinan DPRD Jepara Definitif, Agus Sutisna, Junarso, Pratikno dan Arizal
Empat nama calon pimpinan DPRD Jepara definitif itu adalah Agus Sutisna (PPP), Junarso (PDIP), Arizal Wahyu Hidayat (Gerindra) dan Pratikno (Nasdem)
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Teka-teki sosok calon pimpinan DPRD Jepara definitif akhirnya terjawab.
PPP dan PDIP akhirnya menyetorkan nama calon pimwan definitif menyusul dua parpol lainnya, Partai Gerindra dan Nasdem.
Empat nama calon pimpinan DPRD Jepara definitif itu adalah Agus Sutisna (PPP), Junarso (PDIP), Arizal Wahyu Hidayat (Partai Gerindra) dan Pratikno (Partai Nasdem).
Rencananya, empat nama ini akan menjalani pelantikan sebagai Pimpinan DPRD Jepara definitif pada pekan depan.
"Nama-nama calon pimpinan DPRD Jepara definitif sudah ada semua," kata Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna seusai memimpin rapat penyampaikan usulan dan penetapan pimpinan DPRD, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Pimpinan DPRD Jepara Definitif dari PPP & PDIP Belum Jelas, Gerindra Arizal, Nasdem Pratikno
Baca juga: 7 Fraksi DPRD Jepara Saat Ini Sudah Terbentuk
Seperti diketahui, ada empat parpol yang berhak menempatkan kadernya sebagai pimpinan DPRD Jepara.
Empat parpol itu merupakan pemenang Pileg 2024, urutan 1-4 di Kota Ukir, =
PPP yang merupakan partai pemenang Pileg 2024 di Kota Ukir berhak atas kursi Ketua DPRD Jepara.
Sedang PDIP, Gerindra dan Nasdem berhak atas kursi Wakil Ketua DPRD Jepara.
Usai mengumunkan usulan nama tersebut, DPRD Jepara akan segera meminta persetujuan Bupati Jepara terlebih dahulu sebelum nantinya diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
"Tadi kami sudah sampaikan (dalam Rapat Paripurna) usulan nama-nama pimpinan definitif DPRD Jepara Periode 2024-2029. Untuk selanjutnya kami akan segera mengirimkan ke Gubernur Jateng untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK)," kata Agus Sutisna.
Dia menjelaskan bahwa dari hasil koordinasi kepada DPRD Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pelantikan pimpinan definitif, proses pengajuan SK Gubernur membutuhkan waktu sekitar 3-4 hari.
Ia menarget, SK dari Gubernur bisa segera diterima maksimal tanggal 10 Oktober 2024 mendatang.
"Kalau sesuai estimasi waktu, maka tanggal 11 Oktober bisa kita lakukan pelantikan pimpinan definitif," ujarnya.
Dia menuturkan setelah membentuk pimpinan definitif, agenda DPRD Kabupaten Jepara selanjutnya yaitu membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Seperti Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan serta pembentukan Tata Tertib anggota DPRD.
"Doakan semoga lancar sehingga DPRD Jepara bisa langsung bekerja," tandasnya. (Ito)
Jumlah Penerima Bansos di Jepara Menurun Drastis Hingga 20 Ribu KPM, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Kaji Permohonan Manajemen Persijap Kelola Stadion GBK dan Kamal Junaidi |
![]() |
---|
DP3AP2KB Jepara Mencatat Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Jepara Bersama Kodim 0719 Bentuk Kompi Produksi |
![]() |
---|
Penangkapan Maling Kotak Amal Musala di Jepara, Warga Kenali Wajah Pelaku Hasil Lihat Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.