Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Kendal 2024

Pedagang yang Jual Cup Minuman Bergambar Stiker Mirna-Riki di Sekolah Kendal Dapat Titipan Tetangga

Cup minuman cepat saji bergambar stiker paslon Mirna Annisa - Urike Hidayat yang diedarkan di salah satu sekolah di Kendal, rupanya merupakan titipan

istimewa
Cup minuman bergambar paslon Mirna Annisa - Riki Hidayat diduga untuk kampanye di lingkungan sekolah di Kendal, Sabtu (5/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Cup minuman cepat saji bergambar stiker paslon Mirna Annisa - Urike Hidayat yang diedarkan di salah satu sekolah di Kendal, rupanya merupakan titipan yang diberikan kepada pedagang ibu-ibu di sekolah tersebut.

Hal itu terungkap setelah Bawaslu Kendal menelusuri asal mula cup minuman tersebut bisa dijual di sekolah.

Menurut Koordinasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, Solikin mengatakan pedagang itu tak mengetahui larangan peraturan kampanye di institusi pendidikan.

"Pedagang mengaku tidak tahu kalau cup MR (red: Mirna - Riki) yang mengandung citra diri dan unsur politis kampanye dalam masa kampanye, tidak boleh beredar dalam lingkup sekolahan / tempat pendidikan," kata Solikin saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2024).

Solikin menambahkan, pedagang itu hanya membawa titipan cup minuman bergambar stiker paslon Mirna - Riki dari tetangganya.

Adapun jumlah cup tersebut mencapai sekitar 400 cup.

"Sumber cup gambar Mirna - Riki yang beredar dalam giat Mapsi berasal dari pedagang minuman di sekolah kemudian dibeli oleh peserta Mapsi,"

"Kami tanya ke pedagang tersebut, dan mengaku mendapatkannya diberikan dari tetangga sejumlah 400 buah cup." ungkapnya.

Agar kejadian serupa tak terulang, pihaknya juga telah mengimbau kepada institusi pendidikan di Kendal menjaga netralitas Pilkada 2024.

"Kami mengimbau agar lingkup lembaga pendidikan tidak digunakan sebagai tempat kampanye atau penyebaran bahan kampanye," tuturnya.

Bawaslu Kendal memeriksa dugaan pelanggaran kampanye salah satu paslon yang menjual cup minuman cepat saji bergambar paslon Mirna Annisa - Urike Hidayat di institusi pendidikan, Sabtu (5/9/2024).
Bawaslu Kendal memeriksa dugaan pelanggaran kampanye salah satu paslon yang menjual cup minuman cepat saji bergambar paslon Mirna Annisa - Urike Hidayat di institusi pendidikan, Sabtu (5/9/2024). (Foto. Dok Bawaslu Kendal)

Sebelumnya, dugaan kampanye itu bermula dari kegiatan lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islam (Mapsi) di salah satu sekolah di Kendal.

Pada acara tersebut, terdapat cup minuman cepat saji bergambar stiker paslon Mirna Annisa - Riki Hidayat dengan jumlah sekira 400 cup.

Usut punya usut, cup minuman cepat saji bergambar paslon Mirna - Riki tersebut, dijual oleh pedagang di lingkungan sekolah.

Akan tetapi, pihak sekolah maupun panitia tak mengetahui keberadaan cup bergambar stiker paslon Mirna - Riki di acara tersebut.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya telah mendapatkan aduan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Hevy juga telah menyiagakan tim Panwascam setempat untuk mengecek dan melakukan klarifikasi informasi tersebut.

"Panwascam sudah di sana," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2024).

Setelah dilakukan pengecekan oleh Bawaslu, rupanya memang acara sekolah tersebut menggunakan stiker bergambar paslon Mirna - Riki.

Ia pun meminta penyelenggara agar tak menggunakan cup bergambar paslon Pilkada di lingkungan yang dilarang untuk kampanye.

"Sudah kita minta untuk tidak memakai cup itu," terangnya. (ags) 

Baca juga: Dugaan Kampanye Paslon Pilkada Kendal di Lingkungan Sekolah, Ini Kata Bawaslu 

Baca juga: Langgar Aturan dan Membahayakan, Empat Bando Aset Pemkab Blora Bakal Dibongkar Bertahap 

Baca juga: Innalillahi wa Inna Ilaihi Rojiun, Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi Berpulang

Baca juga: Heboh! Acara Sekolah di Kendal Pakai Stiker Cup Minuman Bergambar Paslon Pilkada

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved