Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 700 Formasi PPPK 2024 Pemkab Kudus sscasn.bkn.go.id

Pemkab Kudus menyediakan 700 formasi PPPK 2024. Formasi tersebut terdiri atas: 1. Jabatan Fungsional Guru : 281 (dua ratus delapan puluh satu)

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpsdm.kuduskab.go.id
Link Download PDF Rincian 700 Formasi PPPK 2024 Pemkab Kudus sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Rincian 700 Formasi PPPK 2024 Pemkab Kudus sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF Rincian 700 formasi PPPK 2024 Pemkab Kudus.

Pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober 2024 di sscasn.bkn.go.id.

Sebagian besar instansi daerah sudah mulai mengumumkan kebutuhan PPPK 2024.

Pemkab Kudus menyediakan 700 formasi PPPK 2024.

Formasi tersebut terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Guru : 281 (dua ratus delapan puluh satu)

2. Jabatan Fungsional Kesehatan : 100 (seratus)

3. Jabatan Fungsional Teknis : 319 (tiga ratus sembilan belas)

Link Download PDF rincian formasi PPPK 2024 Pemkab Kudus Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar jabatan PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan;

4. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar jabatan PPPK Tenaga Guru;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;

14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

B. Persyaratan Khusus

1. Jabatan Fungsional Guru

a) Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024 meliputi:

1) Pelamar Prioritas, adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

3) Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah.

b) Pelamar Prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 dari Kepala Instansi/Lembaga/Yayasan.

c) Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

d) Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang
Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024;

e) Pelamar seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;

2) Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan

3) Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.

f) Dalam hal pelamar ingin mengetahui terdaftar atau tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, dapat dilakukan Pengecekan Data Pegawai Non ASN melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.

2. Jabatan Fungsional Kesehatan

a) Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024 meliputi:

1) Pelamar D-IV Bidan Pendidik, adalah pelamar dengan kualifikasi Pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahun 2023 pada JF Bidan kategori keahlian.

2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

3) Tenaga Kesehatan non Aparatur Sipil Negara (non ASN), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

b) Pelamar D-IV Bidan Pendidik hanya dapat melamar pada instansi pemerintah yang sama pada saat seleksi pengadaan PPPK tahun 2023.

c) Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

d) Pengalaman kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:

1) Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

2) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.

e) Pelamar pada seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun Anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

f) Dalam hal pelamar ingin mengetahui terdaftar atau tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, dapat dilakukan Pengecekan Data Pegawai Non ASN melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.

3. Persyaratan Tenaga Teknis

a) Formasi Tenaga Teknis terdiri dari:

1) Jabatan Fungsional; dan

2) Jabatan Pelaksana

b) Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 meliputi:

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

2) Pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

c) Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Tenaga Teknis hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

d) Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman dibidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;

2) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

3) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

e) Pengalaman kerja bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

f) Bagi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran wajib melampirkan Surat sebagai berikut :

1) Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah;

2) Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.

g) Bagi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.

h) Dalam hal pelamar ingin mengetahui terdaftar atau tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, dapat dilakukan Pengecekan Data Pegawai Non ASN melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.

IV. PERSYARATAN BAGI PELAMAR PENYANDANG DISABILITAS

a. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan/atau derajat kedisabilitasannya melalui SSCASN;

c. Mengunggah (upload) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar melalui bit.ly/FormASNDisabilitasKudus2024

Link download PDF rincian 700 formasi PPPK 2024 Pemkab Kudus bisa diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved