Pilkada Kendal
Ini Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Kendal: Tika - Benny Paling Tinggi
KPU Kendal mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk masing-masing paslon Pilkada.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - KPU Kendal mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk masing-masing paslon Pilkada.
Pengumuman itu tertuang dalam surat nomor 26/PL/02.5-Pu/3324/2024 tentang hasil penerimaan LADK pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal tahun 2024.
Dari LADK yang disetorkan ke KPU, paslon nomor 1, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi (Tika-Benny), melaporkan dana kampanye paling banyak, yakni Rp 10 juta.
Kemudian paslon nomor 2, Mirna Annisa dan Urike Hidayat (Mirna-Riki), melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 5 juta.
Adapun paslon nomor 3, Windu Suko Basuki dan Nashri (Basuki-Nashri), melaporkan dana kampanye paling sedikit, yakni Rp 1 juta.
"Iya itu laporan awal dana kampanye yang kami terima," kata Ketua KPU Kendal Khasanudin, Senin (7/10/2024).
Anggota KPU Kendal, Putut Ami Luhur menerangkan terdapat beberapa tahapan pelaporan dana kampanye yang harus dilakukan ketiga paslon.
Yakni laporan awal, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Laporan sumbangan dana kampanye dilakukan setiap kali pasangan calon menerima sumbangan, baik dari partai politik maupun individu,"
"Dan ketika mendapat sumbangan dari mana saja, harus dilaporkan." jelasnya.
Terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, ia menegaskan semua dana harus jelas sumbernya.
Laporan akhir ini nantinya akan disampaikan setelah hari pencoblosan pada 27 November 2024.
"Dana kampanye itu harus jelas sumbernya. Sebab nanti ada kantor akuntan publik yang akan memeriksa laporannya," tandasnya. (ags)
Abdul Tak Sabar Nonton Debat Perdana Pilkada Kendal Awal November Mendatang |
![]() |
---|
Pengakuan Kades yang Diduga Tak Netral Mendukung Paslon Pilkada Kendal: Sudah Dipanggil Bawaslu |
![]() |
---|
Kades di Kendal Diduga Kampanye Dukung Salah Satu Paslon Pilkada, Bawaslu Siapkan Sanksi |
![]() |
---|
Benny Karnadi Akan Hadiri Sidang Putusan Gugatan Dico - Ali di Pilkada Kendal |
![]() |
---|
Kejanggalan Rekomendasi PKB ke Dico di Pilkada Kendal Menurut Benny Karnadi, Ini Fakta Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.