Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal

Benny Karnadi Akan Hadiri Sidang Putusan Gugatan Dico - Ali di Pilkada Kendal

Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi dijadwalkan ikut menghadiri sidang putusan gugatan Pilkada Kendal bapaslon Dico.

|
TRIBUNJATENG/Agus Salim
Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi (tengah) berkonsultasi dengan anggota Bawaslu Kendal untuk mengajukan permohonan mengikuti musyawarah terbuka gugatan Dico Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024, Selasa (3/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi dijadwalkan ikut menghadiri sidang putusan gugatan Pilkada Kendal bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.

Pembacaan putusan sidang akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal sekitar pukul 10:00 WIB, Sabtu (14/9/2024). 

Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri mengatakan pihaknya akan menghadiri hasil sidang putusan sebagai pihak terkait.

Hanya saja, Nafi' belum bisa memastikan kliennya hadir langsung maupun tidak.

"Pak Benny tadi menyampaikan katanya mau hadir cuma kan ini tentatif ya. Karena besok juga Pak Benny banyak agenda yang tidak kalah penting dengan sidang. Tapi beliau berkeinginan hadir," kata Nafi' saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/9/2024).

Nafi' menuturkan, pihaknya akan tetap hadir langsung meskipun Benny Karnadi tak bisa hadir langsung.

"Kalau Pak Benny tidak hadir saya tetap harus hadir sebagai kuasa hukum yang mewakili pihak terkait," imbuhnya.

Terpisah, ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya mempersilakan pihak terkait untuk hadir langsung menyaksikan pembacaan putusan gugatan.

"Misalnya Pak Benny hadir sebagai pihak terkait ya masuk ke ruangan mengikuti sidang putusan,"

"Kan memang pihak terkait bagian dari yang ikut sidang jadi semuanya masuk. Baik dari pihak pemohon, termohon dan pihak terkait." kata Hevy, Jumat (13/9/2024).

Ia menambahkan, sidang putusan bapaslon Dico - Ali akan dilangsungkan Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 10:00 WIB. 

"Putusan besok Sabtu sekitar jam 10:00 WIB menghadirkan kedua pihak. Undangan juga sudah kita sampaikan secara verbal pada kedua pihak pada musyawarah sebelumnya," tuturnya.

Hevy menerangkan, pihaknya bersikap netral dalam mengambil keputusan ini.

"Kami tidak bisa diintervensi," sambungnya.

Disinggung mengenai kehadiran pihak terkait pada sidang hasil keputusan, Hevy tidak mengetahui.

"Pihak terkait saya tidak tahu hadir atau tidak, nanti kita lihat saja besok apakah hadir atau tidak," tuturnya. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved