Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal

Kejanggalan Rekomendasi PKB ke Dico di Pilkada Kendal Menurut Benny Karnadi, Ini Fakta Lengkapnya

Jika kembali tak ada kata mufakat, maka akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka

Editor: muslimah
Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin saat tiba di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Musyawarah tertutup  gugatan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal  Selasa (3/9/2024) tak menemui kata mufakat.

Rabu (4/9/2024) musyawarah masuk hari kedua.

Jika kembali tak ada kata mufakat, maka akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka.

Pada tingkat ini, semua elemen dari pihak pemohon dan termohon bakal dihadirkan untuk segera menghasilkan mufakat. 

Baca juga: Drama Pilkada Kendal 2024 Berlanjut, Dico dan Benny Saling Klaim Terima Rekomendasi Resmi DPP PKB

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kendal, Rizky Kustyardhi (kanan) didampingi tim kuasa hukum menghadiri musyawarah tertutup gugatan Pilkada Kendal oleh bapaslon Dico Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024). 
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kendal, Rizky Kustyardhi (kanan) didampingi tim kuasa hukum menghadiri musyawarah tertutup gugatan Pilkada Kendal oleh bapaslon Dico Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).  (TRIBUN JATENG/ Agus Salim)

Dua bakal calon peserta Pilkada Kendal, Dico M Ganinduto dan Benny Karnadi, saat ini membuat percaturan politik di Kabupaten Kendal semakin rumit.

Mereka yang diusung oleh PKB untuk maju Pilkada Kendal, saling mengeklaim mengenai surat rekomendasi yang diterimanya sah secara aturan.

Surat rekomendasi Benny Karnadi turun lebih dahulu pada Rabu (21/8/2024) dari DPP PKB.

Sedangkan surat rekomendasi DPP PKB untuk Dico turun pada Sabtu (24/8/2024).

Di sinilah letak permasalahan bermula, di mana keduanya secara resmi mendaftar Pilkada Kendal pada hari yang sama, yakni Kamis (29/8/2024). 

Hanya saja, Benny Karnadi yang dipasangkan dengan Dyah Kartika Permanasari sebagai bakal calon bupati, mendaftar sekitar pukul 10:30 WIB. 

Sedangkan bakal pasangan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin mendaftar ke KPU Kendal sekitar pukul 21:30 WIB.

Praktis, PKB mendaftarkan dua bakal calon berbeda melalui partai yang sama.

Hal ini membuat KPU menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico - Ali.

Alasannya, PKB sebelumnya sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi

Dico - Ali yang merasa tak terima, lalu mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu pada Jumat (30/8/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved