Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Segini Gaji dan Tunjangan Hakim Jika Naik 142 Persen, Total Puluhan Juta Rupiah Sebulan

Ribuan hakim di Indonesia melakukan 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' pada 7-11 Oktober 2024.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
ILUSTRASI Majelis hakim saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Semarang 

TRIBUNJATENG.COM - Ribuan hakim di Indonesia melakukan 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' pada 7-11 Oktober 2024.

Gerakan ini digaungkan kelompok Solidaritas Hakim Indonesia  (SHI).

Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Terkait kesejahteraan, para hakim ini meminta supaya gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak pernah berubah sejak 2012 dinaikan hingga 142 persen.

Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid, mengatakan tuntutan kenaikan gaji hakim ini khususnya untuk hakim tingkat kelas II.

“Tentu itu mempertimbangkan beberapa hal teman-teman, yang pertama adalah 12 tahun yang tidak ada penyesuaian,” ujar Fauzan kepada wartawan di kawasan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Hakim di Pengadilan Negeri Blora Keluhkan Fasilitas Rumah Dinas, Dukung Aksi Cuti Massal

Baca juga: Muncul Slentingan Ada Hakim Ikut Gerakan Cuti Bersama, PN Semarang: Yang Mau Melakukan Silakan

“Dan yang kedua, harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman karena yang paling berdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II yang notabene berada di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia,” lanjut dia.

Untuk diketahui, tunjangan Hakim pratama Pengadilan Kelas II berjumlah Rp 8,5 juta, sementara gaji pokoknya sekitar Rp 2 juta.

Artinya, kenaikan 142 persen dari total gaji dan tunjangan adalah sejumlah kurang lebih RP 25,894 juta.

Lalu berapakah jumlah yang bakal didapat oleh para hakim lainnya jika jumlah gaji dan tunjangan telah dinaikkan 142 persen?

Di Indonesia, gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Peraturan itu telah ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2012 silam.

Pada saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku presiden Indonesia yang menandatanganinya.

Sejak saat itu hingga sekarang belum ada perubahan gaji atau tunjangan hakim.

Adapun pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan IIIA, yang berarti hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.064.100 per bulan.

Lalu masa kerja 2 tahun Rp 2.125.700; 4 tahun Rp Rp 2.189.200; 6 tahun Rp 2.254.600; 8 tahun Rp 2.347.100; dan seterusnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved