Berita Jawa Tengah
Belum Juga Setengah Bulan Jualan Miras, Retno Warga Kemusu Boyolali Dipaksa Bayar Denda Rp500 Ribu
Retno harus menerima sanksi seusai palu Sidang Tipiring atas dirinya digelar di Pengadilan Negeri Boyolali pada Selasa (8/10/2024).
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Coba- coba awalan jualan minuman keras atau belum genap setengah bulan, emak- emak warga Kemusu Boyolali ini harus membayar denda Rp500 ribu.
Jika Retno pemilik warung kelontong ini tak sanggup membayar denda itu, bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 7 hari penjara.
Sanksi tersebut disebutkan secara jelas dalam sebuah persidangan di Sidang Tipiring Pengadilan Negeri Boyolali.
Baca juga: PENAMPAKAN Motor yang Kecelakaan di Jalan Klaten-Boyolali, Ringsek Nyaris Patah, 1 Luka
Baca juga: Firasat Kapolres Boyolali Akan Meninggal Lebih Dulu, Bapak: Ada Wangsit Dia Akan Pergi
Retno Winarsih (35), emak-emak asal Dukuh Bogo, Desa Kemusu, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali tak menyangka dirinya harus berhadapan dengan hukum seusai menjual minuman keras (miras) di warung kelontong miliknya.
Retno kini harus menerima sanksi seusai palu Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas dirinya digelar di Pengadilan Negeri Boyolali pada Selasa (8/10/2024) siang.
Dia pun kini harus membayar denda Rp500 ribu atas kenekatannya menjual produk minuman keras di warung kelontong miliknya.
Di hadapan hakim tunggal, Tony Yoga Saksana, Retno mengaku sebagai pemain baru dalam bisnis penjualan miras tanpa izin.
Baru akhir Agustus 2024, Retno menjual miras.
Itu setelah ada sales yang memberikan penawaran miras tersebut.
Namanya juga usaha baru, penjualan miras belum signifikan.
Baca juga: INFOGRAFIS: 13 Remaja dari Boyolali Datang ke Semarang untuk Tawuran, Bawa Sajam dan Gear
Baca juga: Jauh-jauh dari Boyolali, 13 Remaja Ini Datang ke Semarang untuk Tawuran, Bawa Sajam dan Gear
Terungkap dalam persidangan, jika dia hanya mengambil 12 botol miras yang terdiri dari 4 merk setiap pengiriman dari seles itu.
Karena yang beli orang sekitar, 12 botol miras itu baru habis terjual selama lebih dari sepekan.
Retno pun mengaku baru 3 kali mendapatkan kiriman miras ini.
Ia juga hanya mengambil untung Rp5 ribu per botol miras yang dia jual.
Total keuntungan dari jualan miras ini pun belum cukup untuk membayar denda Rp500 ribu yang diputuskan hakim.
Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng |
![]() |
---|
Izin Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Turun, Kades Abdul Hamid Ungkap Alasan Ini |
![]() |
---|
2 Bakal Calon Ketua KONI Jateng Ambil Formulir Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.