Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Kecurangan Tagihan Fiktif Rp 4,7 Miliar RS Mitra Keluarga Tegal, Dinkes: Masyarakat Jangan Dirugikan

RS Mitra Keluarga Tegal yang berlokasi di Jalan Sipelem Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, terbukti melakukan Phantom Procedure

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala Dinkes Kota Tegal, Zaenal Abidin. 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- RS Mitra Keluarga Tegal yang berlokasi di Jalan Sipelem Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, terbukti melakukan Phantom Procedure atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif.  

Rumah sakit swasta tersebut melakukan tagihan fiktif yang merugikan BPJS Kesehatan dengan nilai Rp 4,7 miliar atau Rp 4.754.206.300.

Akibatnya, mereka menerima sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Per Kamis 10 Oktober 2024, RS Mitra Keluarga Tegal tidak lagi menerima pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkecuali kasus kegawatdaruratan.

Baca juga: Mitra Keluarga Slawi Resmi Dibuka, Berikut Layanan Unggulan, Fasilitas dan Promo yang Dihadirkan

Sanksi tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengakhiran Kerja Sama Nomor 965/VI-09/1024.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M Zaenal Abidin mengatakan, ia sejak awal sudah menerima laporan terjadinya fraud atau kecurangan di RS Mitra Keluarga Tegal

Selaku pembina perumahsakitan di Kota Tegal, ia langsung membentuk tim pencegahan kecurangan JKN.

Terdiri dari Dinkes, BPJS Kesehatan serta organisasi profesi seperi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan sebagainya. 

Salah satu sanksi yang diberikan pemutusan Kerjasama Operasional (KSO) dengan BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 16 Tahun 2019.

"Tim itu sudah bekerja dan hasilnya sudah disimpulkan dan disampaikan kepada BPJS Kesehatan," kata Zaenal yang merupakan Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN Kota Tegal, Selasa (8/10/2024).

Zaenal menegaskan, pada prinsipnya masyarakat jangan sampai ada yang dirugikan akibat kasus fraud atau kecurangan oleh satu rumah sakit swasta di Kota Tegal

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memindahkan peserta JKN terdampak ke rumah sakit lain.

Ia pun mempersiapkan antisipasi agar fraud atau kecurangan tidak terulang lagi di Kota Tegal

Selain dengan Tim Pencegahan Kecurangan JKN, akan dilakukan pembinaan kepada tenaga profesi di masing-masing rumah sakit. 

"Prinsipnya masyarakat jangan dirugikan. Semua yang ada, misalkan JKN akan kita atur.

"Pastinya pembinaan yang terus menerus. Kami panggil organisasi profesi (OP) atau tenaga profesi, supaya tidak terjadi lagi di Kota Tegal," jelasnya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved