Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Mau Untung Jual Miras, Retno Malah Buntung Kena Denda Rp500 Ribu di Boyolali

Berharap mendapatkan untung dari berjualan minuman keras (Miras) malah berujung buntung

Editor: raka f pujangga
TOTO SIHONO/KOMPAS.COM
Ilustrasi Miras Oplosan 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Berharap mendapatkan untung dari berjualan minuman keras (Miras) malah berujung buntung

Retno Winarsih (35) menyesal karena jualan minuman keras (Miras), Selasa (8/10/2024).

Warga Dukuh Bogo, Desa/Kecamatan Kemusu, itu didenda Rp 500 ribu karena produk baru yang dijual di kios kelontongnya ketahuan Polisi.

Baca juga: Bermula dari Pesta Miras Nyawa Jejo Melayang di Tangan 3 Temannya

Polisi pun kemudian membawa Retno ke meja Hijau Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Di hadapan hakim tunggal, Tony Yoga Saksana, Retno mengaku sebagai pemain baru dalam bisnis penjualan miras tanpa izin.

Baru akhir Agustus lalu, Retno menjual miras.

Itu setelah ada seles yang memberikan penawaran miras tersebut.

Namanya juga usaha baru, penjualan miras belum signifikan.

Terungkap dalam persidangan, jika dia hanya mengambil 12 botol miras yang terdiri dari 4 merk setiap pengiriman dari seles itu.

Karena yang beli orang sekitar, 12 botol miras itu baru habis terjual selama lebih dari sepekan.

Retno pun mengaku baru 3 kali mendapatkan kiriman miras ini.

Retno mengaku mengambil untung Rp 5 ribu per botol miras yang dia jual.

Total keuntungan dari jualan miras ini pun  pun belum cukup untuk membayar denda Rp 500 ribu yang diputuskan hakim.

"Baru mendapatkan Kiram 3 kali," katanya.

Sehingga, baru sekira 36 botol miras yang dia jual.

Baca juga: Belum Juga Setengah Bulan Jualan Miras, Retno Warga Kemusu Boyolali Dipaksa Bayar Denda Rp500 Ribu

Belum lagi kerugian  10 botol miras yang dijadikan barang bukti saat digerebek polisi.

10 botol itu dia simpan di dalam kamar.

Jika denda itu tidak dibayar, maka Retno bisa mengganti dengan hukuman kurungan selama 7 hari. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cerita Emak-emak Penjual Ciu di Boyolali Jateng Didenda Rp500 Ribu, Ternyata Baru Sebulan Jualan

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved