Berita Semarang
Mucikari, Asmara hingga Open BO Jadi Bumbu Dalam Kasus Penembakan Remaja Putri Semarang
Polisi menangkap Donny Sofiawan (44) tersangka penembakan kepada seorang remaja putri berinisial CTD (16) di kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap Donny Sofiawan (44) tersangka penembakan kepada seorang remaja putri berinisial CTD (16) di kota Semarang.
Penembakan itu buntut dari kemarahan tersangka yang jengkel karena anaknya yang masih berusia 13 tahun diduga dijual oleh korban ke pria hidung belang melalui aplikasi online.
“Anak saya dengan korban itu dulu sama-sama satu sekolah di sebuah SMP swasta di Kota Semarang. Korban adalah kakak kelas anak saya. Namun, dari hubungan pertemanan itu, anak saya malah dijual ke pria hidung belang,” terang tersangka Donny, di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10/2024).
Tersangka menyebut, kasus dugaan anaknya dijual oleh korban telah dilaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang pada pertengahan Agustus 2024.
Akan tetapi kasus itu belum diproses. “Anak saya juga telah melakukan visum di RS Bhayangkara,” paparnya.
Motif lainnya, tersangka juga cemburu karena korban ternyata open booking online (open BO) prostitusi online.
“Saya mengaku cemburu karena punya hubungan asmara dengan korban. Korban sempat menyatakan suka ke saya tapi kita tidak sampai berhubungan lebih jauh hanya sekedar ciuman,” kata Donny.
Alasan berikutnya, ternyata Donny sakit hati karena utang ibu korban sebesar Rp2 juta kepada dirinya tak kunjung dibayar. “Saya masuk ke kamar korban sebenarnya mau mengajak ngomong secara baik-baik persoalan itu terutama soal anak saya dijual,” paparnya.
Warga Sukorejo, Kecamatan Gunungpati ini mengaku, air softgun yang digunakan untuk menembak korban dibeli secara online dengan harga Rp 4,5 juta.
Alasan dia membeli senjata itu karena untuk menembaki tikus di sekitar rumahnya. “Belinya sudah lama hanya untuk menembaki tikus,” terangnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, tersangka melakukan penembakan karena sakit hati dan emosi akibat dihina oleh korban saat menagih utang di kosnya.
Tersangka juga tidak terima anak kandungnya yang juga merupakan adik kelas korban dijual ke lelaki hidung belang
“Soal anak tersangka dijual oleh korban nanti kami dalami laporannya,” kata Irwan.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan motif tersangka melakukan penembakan lantaran cemburu terkait adanya informasi korban akan dipesan laki-laki lain.
“Mereka berdua (korban dan tersangka) juga ternyata ada hubungan asmara,” terangnya.
Andika melanjutkan, tersangka juga jengkel utang ibu korban setahun lalu tak kunjung dibayar. “Laporan tersangka kepada kami soal dugaan anaknya dijual oleh korban sudah ada pemanggilan tapi tersangka tidak datang,” tuturnya.
Dari berbagai persoalan tersebut, tersangka telah menembak korban sebanyak tiga kali di lengan kiri sebanyak dua kali dan perut sebanyak satu kali di sebuah kamar kos di Jalan Pusponjolo Selatan, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Rabu, 2 Oktober pukul 21.45 WIB. “Korban selepas ditembak sempat dibawa ke rumah sakit tapi sekarang sudah kembali ke rumahnya,” imbuh Andika.
Donny ditangkap polisi sehari selang kejadian di sebuah rumah di Cempoko, Kecamatan Gunungpati.
Tersangka dijerat pasal Pasal 76C junto pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. (Iwn)
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Terkendala Anggaran, Masih Cari Skema Pembangunan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.