Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Jepara Artha, Ini Inisialnya

Kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024 memasuki babak baru.

|
Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
PT BPR Bank Jepara Artha yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Jepara. Bank yang didirikan oleh Pemkab Jepara itu kini diterpa isu bangkrut. 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan korupsi  pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024 memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan komisi antirasuah sudah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha pada 24 September 2024.

"Kita juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Pemkab Jepara Ambil Langkah Signifikan Terkait Pencabutan Izin Bank Jepara Artha

Baca juga: LPS Bayar Rp 61,5 milyar Uang Milik 29.642 Nasabah BPR Jepara Artha, Baru Tahap Pertama

Baca juga: Izin BPR Jepara Artha Resmi Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Nasabah Paling Lama 90 Hari 

Sayangnya Tessa belum mengungkap identitas lima tersangkanya.

Dia mengatakan proses penyidikan sedang berjalan.

Adapun lima orang yang dijadikan sebagai tersangka turut dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan lima tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA," kata Tessa.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved