Berita Jepara
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Jepara Artha, Ini Inisialnya
Kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024 memasuki babak baru.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024 memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan komisi antirasuah sudah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha pada 24 September 2024.
"Kita juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Pemkab Jepara Ambil Langkah Signifikan Terkait Pencabutan Izin Bank Jepara Artha
Baca juga: LPS Bayar Rp 61,5 milyar Uang Milik 29.642 Nasabah BPR Jepara Artha, Baru Tahap Pertama
Baca juga: Izin BPR Jepara Artha Resmi Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Nasabah Paling Lama 90 Hari
Sayangnya Tessa belum mengungkap identitas lima tersangkanya.
Dia mengatakan proses penyidikan sedang berjalan.
Adapun lima orang yang dijadikan sebagai tersangka turut dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan lima tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA," kata Tessa.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Polisi Tangkap 8 Pelaku Penjarahan DPRD Jepara, Gondol Komputer Hingga Sound System |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Ajak Guru Meminta Para Pelajar Agar Tak Ikut Demo: Semua Itu Belum Waktunya |
![]() |
---|
Apel Serentak, Pemkab Jepara Ajak Pelajar Bisa Memperkuat Karakter dan Etika Digital |
![]() |
---|
Tokoh Agama Jepara Soroti Kericuhan Demo, Minta Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Kantor DPRD Jepara Rusak Parah, Banyak Barang yang Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.