Berita Jepara
Pemkab Jepara Ambil Langkah Signifikan Terkait Pencabutan Izin Bank Jepara Artha
Pemda Kabupaten Jepara telah mengambil langkah signifikan, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jepara telah mengambil langkah signifikan, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) pada 21 Mei 2024.
Langkah ini diungkapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara, oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta di ruang Graha Paripurna, Rabu (10/7/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta, dalam penjelasannya atas hak interpelasi DPRD tentang pencabutan izin PT BJA mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi BJA, sebab lembaga keuangan ini telah beroperasi sejak tahun 1951.
"Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Jepara Artha, kita tentu prihatin atas kondisi BJA yang usianya hampir genap 73 tahun," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemda Jepara sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), telah melakukan berbagai upaya penyehatan sesuai dengan regulasi.
Salah satunya pembentukan Tim Penyehatan pada 14 Desember 2023.
"Semua langkah yang Pemda lakukan bertujuan untuk penyehatan kembali," tambahnya.
Terkait anggapan adanya motif lain terkait pemberian kredit ke luar daerah, Pj. Bupati menegaskan bahwa Pemkab Jepara tidak terlibat dalam proses penyaluran kredit BJA.
Hal ini sesuai dengan peraturan OJK Nomor 33 tahun 2018 yang mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab direksi serta komisaris BPR.
Upaya hukum untuk mengembalikan kerugian yang dialami Pemda Jepara juga telah dilakukan.
Itu melalui gugatan perdata kepada pengurus BJA dan masih dalam proses.
“Kami lakukan sesuai kewenangan, sebagaimana diatur PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD melalui gugatan perdata kepada pengurus PT BJA dan masih berproses sampai saat ini,” jelasnya.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, memberikan penjelasan terkait pembubaran badan hukum BJA.
Pencabutan izin usaha BJA oleh OJK berakibat pada penetapan status BJA sebagai bank dalam likuidasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, tanggung jawab PSP kembali diambil alih sepenuhnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kantor DPRD Jepara Rusak Parah, Banyak Barang yang Hilang |
![]() |
---|
Aksi Demo di Kabupaten Jepara Ricuh, Kantor DPRD Dirusak |
![]() |
---|
Komitmen Mendukung Gerakan Zakat Indonesia, Bupati Jepada Toreh Penghargaan Baznas RI |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Lakukan Rotasi di Bulan September, Ada 8 Jabatan Kosong |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Bansos di Jepara Menurun Drastis Hingga 20 Ribu KPM, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.