Bank Jepara Artha
LPS Bayar Rp 61,5 milyar Uang Milik 29.642 Nasabah BPR Jepara Artha, Baru Tahap Pertama
Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto menyebutkan, dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Jepara Artha (BPR Jepara Artha) yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah.
Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto menyebutkan, dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, LPS membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 milyar, milik 29.642 nasabah.
“dalam waktu 5 hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap I,” katanya dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Izin BPR Jepara Artha Resmi Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Nasabah Paling Lama 90 Hari
Baca juga: Ini Syarat Agar Dana Nasabah BPR Jepara Artha Bisa Dicairkan, LPS Jamin Tanggung Pembayaran
Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut dilakukan pada 29 Mei 2024 kemarin. Dia menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet.
Dia juga mengimbau kepada para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Sesuai Undang-Undang LPS, proses verifikasi harus diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha dalam hal ini 30 September 2024. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.
Disebutkan, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Dimas lantas menekankan, bahwa LPS mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.
“Patut diketahui, bahwasanya dana yang digunakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan bank yang dilikuidasi di seluruh Indonesia, sepenuhnya menggunakan dana milik LPS. Masyarakat pun diimbau agar tidak khawatir dan tetap menabung di bank, karena dana yang dimiliki oleh LPS sangat memadai untuk menjamin simpanan masyarakat di seluruh Indonesia. Sebagai informasi, saat ini LPS memiliki aset sebanyak Rp225 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini," tambah Dimas Yuliharto.
“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” imbuhnya. (*)
Hasil Babak II Skor 4-0 Timnas U-23 Indonesia Vs Macau Kualifikasi Piala Asia, Zanadin Cetak Gol! |
![]() |
---|
Hasil Babak II Skor 3-0 Timnas U-23 Indonesia Vs Macau Kualifikasi Piala Asia, Hannan Cetak Gol! |
![]() |
---|
Torang Manurung Mundur dari Dewas RSUD, Bupati Pati Sudewo: Saya Apresiasi |
![]() |
---|
10 Fakta Lengkap Sopir Bank Jateng Anggun Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Apresiasi Pelatihan Komsimnu Batang, Disperindagkop Sebut Strategi Jaga Loyalitas Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.