Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU Jateng

KPU Jateng Gelar Rakor Penyelenggaraan Kampanye Pilkada Serentak 2024

KPU Jateng menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung selama dua hari, 7-8 Oktober 2024

Tayang:
KPU Jateng
KPU Jateng menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung selama dua hari, 7-8 Oktober 2024 di MG Setos Hotel, Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG– KPU Jateng menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung selama dua hari, 7-8 Oktober 2024 di MG Setos Hotel, Semarang.

Rapat ini dihadiri oleh 35 satker KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, serta Tim Perumus Debat dan Tim Pokja Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Tahun 2024. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan pentingnya memanfaatkan waktu kampanye yang tersisa untuk memperkuat sosialisasi visi, misi, dan program pasangan calon.

Kadiv. Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, menyoroti pentingnya sosialisasi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia juga menyampaikan tantangan terkait suasana debat, terutama di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Selanjutnya, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah,Arief Suja'i, menambahkan penjelasan terkait penyesuaian tugas pokok dan fungsi di jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota. 

Acara pada hari pertama diisi dengan materi mengenai pengawasan kampanye yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Jateng, Achmad Husain.

Husain menekankan peran strategis Bawaslu dalam mengawasi jalannya kampanye Pilkada 2024 agar tetap berjalan sesuai dengan regulasi. 

Hari kedua rapat ditutup dengan sesi pembahasan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang dipimpin oleh Kadiv. Sosdikliparmas, Akmaliyah. Dalam sesi ini, Akmal menyampaikan bahwa ada sejumlah organisasi dan asosiasi yang tertarik berkontribusi terhadap materi debat publik.

Ia juga menegaskan bahwa penayangan debat harus mematuhi aturan KPU. Selain itu, jeda penayangan debat harus diselingi dengan iklan layanan masyarakat (ILM) dari KPU.

#KPUJateng #PilkadaSerentak2024 #LuwihBecikLuwihNyenengke

Baca juga: KPU Jateng Gelar Konsolidasi Kesiapan Pilgub Jawa Tengah 2024

Baca juga: KPU Jateng Gelar Rakor Persiapan Sengketa Tata Usaha Negara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024

Baca juga: KPU Jateng Nyatakan Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi Siap Berkontestasi, Nomor Urut Segera Diundi

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved