Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian Formasi PPPK 2024 Pemkab Pemalang sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Rincian Formasi PPPK 2024 Pemkab Pemalang sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkd.pemalangkab.go.id/?p=893
Link Download PDF Rincian Formasi PPPK 2024 Pemkab Pemalang sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Rincian Formasi PPPK 2024 Pemkab Pemalang sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF Rincian 780 formasi PPPK 2024 Pemkab Pemalang.

Pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober 2024 di sscasn.bkn.go.id.

Sebagian besar instansi daerah sudah mulai mengumumkan kebutuhan PPPK 2024.

Link Download PDF rincian formasi PPPK 2024 Pemkab Pemalang Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

Syarat PPPK 2024 Pemkab Pemalang

A. PERSYARATAN UMUM

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:

1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;

2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

5. tidak berkedudukan sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai, calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved