Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kudus 2024

Tim Hukum Hartopo-Mawahib Laporkan Sam’ani ke Bawaslu Kudus

m hukum pasangan nomor urut 02 Hartopo-Mawahib melaporkan calon bupati nomor urut 01 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/rifqi Ghozali
Kuasa hukum pasangan 02 Hartopo-Mawahib membawa lampiran laporan di Bawaslu Kudus, Rabu (9/20/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Tim hukum pasangan nomor urut 02 Hartopo-Mawahib melaporkan calon bupati nomor urut 01 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus. Laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye.

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Istanto mengatakan, pihaknya melaporkan Sam’ani Intakoris karena diduga melakukan kampanye di Simpang Tujuh Kudus. Dalam aturan KPU, lokasi tersebut dilarang sebagai tempat kampanye.

“Kami mendapati kegiatan dugaan pelanggaran kampanye tersebut dari akun Instagram dan Tiktoknya,” kata Yusuf di kantor Bawaslu Kudus, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Tim Pemenangan Hartopo-Mawahib: Kami Berpolitik Riang Gembira, Dibuat Happy

Baca juga: Putusan Bawaslu Kudus: Dugaan Pelanggaran Netralitas 6 ASN Tidak Terbukti

Baca juga: Seorang Kepala SD Dilaporkan ke BKN, Bawaslu Kudus: Foto Bareng Paslon Peserta Pilkada 2024

Kemudian, lanjut Yusuf, di saat yang bersamaan tengah berlangsung Muria Summer Festival UMKM yang didanai APBD. Di dalam unggahan akun Instagram maupun Tiktok Sam’ani Intakoris, kata Yusuf, juga menunjukkan acungan jari satu sebagai tanda nomor urut.

“Ini menggunakan fasilitas yang dibiayai APBD diduga untuk kampanye,” katanya.

Dalam laporan yang pihaknya layangkan ke Bawaslu, Yusuf berikut timnya membawa bukti berupa salinan video yang didapat dari akun Instagram dan Tiktok milik Sam’ani Intakoris. Di dalam video tersebut katanya ada muatan kampanye yang dilakukan Sam’ani saat berada di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus bersamaan dengan Muria Summer Festival UMKM.

“Kalau perkiraan kami itu video diunggah di akun Instagram dan Tiktok antara tanggal 27 atau 28 September 2024. Itu sudah masuk masa kampanye,” kata Yusuf.

Jadi, Yusuf menjelaskan, laporan yang pihaknya layangkan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di tempat terlarang berikut dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas yang dibiayai APBD.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Sesuai dengan prosedur pihaknya akan melakukan kajian awal atas laporan yang diterima.

Ketika kajian awal menunjukkan syarat formil dan materiil terpenuhi, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved