Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Seorang Kepala SD Dilaporkan ke BKN, Bawaslu Kudus: Foto Bareng Paslon Peserta Pilkada 2024

Oknum ASN Lingkungan Pemkab Kudus yang dilaporkan ke BKN merupakan guru sekaligus kepala sekolah di Kecamatan Jekulo.

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Rifqi Gozali
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bawaslu Kabupaten Kudus melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah dasar di Kecamatan Jekulo kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena diduga melanggar netralitas.

ASN yang dilaporkan berinisial N ini kedapatan foto bersama dengan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan menyampaikan, oknum ASN yang dilaporkan ke BKN merupakan guru sekaligus kepala sekolah.

Baca juga: Kisah Sarah Terdampak Kekeringan di Kudus, Tiap Jari Keluarkan Uang untuk Mandi, Minum, Cuci Baju

Baca juga: Tiga Dalang Muda Pentaskan Wayang Kulit Parikesit Jumeneng Ratu di Kudus

Pihaknya mendapatkan informasi atau laporan sebuah foto terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN.

Guna memastikan keberanan laporan, Bawaslu melakukan konfirmasi yang bersangkutan kepada BKPSDM dan Disdikpora Kabupaten Kudus.

Termasuk konfirmasi kepada koordinator wilayah (korwil) pendidikan wilayah Jekulo untuk memastikan status kebenaran ASN terkait. 

"Kami melalukan konfirmasi ke BKPSDM, tetapi tak ada jawaban."

"Selanjutnya kami melakukan konfirmasi ke Kepala Disdikpora dan menyatakan bahwa yang ada di foto (terlapor) bersama paslon tersebut adalah ASN."

"Koordinator Wilayah Pendidikan Jekulo juga membenarkan bahwa yang ada di foto dimaksud merupakan ASN," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (18/9/2024).

Berdasarkan keterangan yang didapatkan, lanjut Moh Wahibul Minan, pihaknya menyampaikan hasil temuan itu kepada BKN

Laporan tertulis disampaikan ke BKN pada 11 September 2024.

Proses selanjutnya menjadi ranah dan kewenangan BKN, karena terlapor merupakan ASN.

Baca juga: Skrining Kesehatan Penyakit Tidak Menular di Kudus, Puluhan Warga Miliki Masalah Kesehatan

Baca juga: Bawaslu Kudus Temukan ASN Diduga Tidak Netral pada Pilkada 2024

"Bawaslu juga tidak berhak memberikan sanksi."

"Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024, pejabat di atasnya yang berwenang menindak," jelas dia.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugraha menyampaikan, sosialisasi netralitas ASN sudah disampaikan langsung oleh Pemkab Kudus melalui Sekda. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved