Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Bejat! Pria Bau Tanah di Kawunganten Cilacap Ini Tega Cabuli Anak Berusia 9 Tahun

Jajaran Polresta Cilacap menangkap pria berinisial SK (61), karena diduga mencabuli anak berusia 9 tahun.

Ist. Humas Polresta Cilacap
SK (61) pria asal Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, Cilacap yang menjadi tersangka pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun kini ditahan polisi. Kamis (10/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Jajaran Polresta Cilacap menangkap pria berinisial SK (61), karena diduga mencabuli anak berusia 9 tahun.

Diketahui korban juga merupakan anak tetangganya sendiri.

Kasihumas Polresta Cilacap Iptu Galih Soecahyo mengungkapkan, tersangka SK ditangkap polisi di rumahnya di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

"Saat diamankan polisi pelaku sama sekali tidak ada perlawanan," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com

Dikatakan Galih, bahwa aksi tak senonoh ini tidak hanya dilakukan sekali oleh SK, namun sudah dilakukan hingga tiga kali.

Adapun aksi bejad tersebut dilakukan di rumah tersangka.

Modusnya yakni SK memberikan sejumlah uang kepada korban usai melakukan aksi bejatnya itu.

"Sudah dilakukan sebanyak 3 kali, itu pun dilakukan di rumah pelaku.

Setelah melakukan aksi bejatnya, SK memberi imbalan berupa uang yang pertama sebesar Rp15 ribu, kedua Rp20 ribu dan yang ketiga Rp10 ribu," jelas Galih.

Lebih lanjut Galih menyebut bahwa aksi bejat itu terungkap setelah korban memberikan surat kepada ibunya bahwa dirinya telah medapatkan perlakuan cabul oleh tersangka SK. 

Karena merasa tak terima anaknya menjadi korban percabulan, orang tua korban pun melaporkan kepada polisi.

"Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," tutupnya. (pnk)

Baca juga: Turun Lagi! Daftar Harga BBM Hari Ini Jumat 11 Oktober 2024, Mulai Pertamax hingga Dexlite

Baca juga: Gempa Baru Saja Terjadi Pagi Tadi, Jumat 11 Oktober 2024, Cek Lokasi dan Magnitudo Info BMKG

Baca juga: Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg Melon dan Bright Gas Jumat 11 Oktober 2024

Baca juga: Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 11 Oktober 2024

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved