Berita Regional
5 Napi Terlibat Penipuan Online, Modusnya Jual Beli Hasil Panen Cabai
Sejumlah narapidana Lapas Kelas I Madiun terlibat dalam kasus penipuan online di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Tayang:
Editor:
M Syofri Kurniawan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sesuai pasal itu ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Napi Lapas Madiun Terlibat Penipuan "Online" Berkedok Jual Beli Cabai"
Baca juga: Oknum Dosen FH UNS Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Properti, 2 Bulan Tidak Ngampus
Berita Terkait:#Berita Regional
| Widya ASN Korban Jambret Meninggal Setelah Koma Empat Hari |
|
|---|
| Serahkan Diri ke Polisi, R Mengaku Bunuh Istri dan Buang Jasad ke Saluran Air karena Cemburu |
|
|---|
| Kronologi Bocah 9 Tahun Tewas Saat Memancing, Diduga Diserang Anjing Pemburu |
|
|---|
| Kopda RI Ngaku Tak Tahu Korban Penganiayaan Debt Collector Ternyata Polisi |
|
|---|
| Ledakan Awali Kebakaran, Rumah dan Uang Tunai Rp78 Juta Ludes |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-Penjara-2.jpg)