Berita Regional
5 Napi Terlibat Penipuan Online, Modusnya Jual Beli Hasil Panen Cabai
Sejumlah narapidana Lapas Kelas I Madiun terlibat dalam kasus penipuan online di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sesuai pasal itu ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Napi Lapas Madiun Terlibat Penipuan "Online" Berkedok Jual Beli Cabai"
Baca juga: Oknum Dosen FH UNS Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Properti, 2 Bulan Tidak Ngampus
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait:#Berita Regional
Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Batal ke Orang Pintar, Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Sang Bawahan di Rumahnya Sendiri |
![]() |
---|
Tampang Iptu Pulung Kapolsek Aniaya dan Siram Miras ke Anak Buah Gegara Telat Apel Pengamanan MotoGP |
![]() |
---|
Kabar Duka, Abah Ocang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dina Pegawai Minimarket Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Sungai Citarum Tepat di Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.