Berita Regional
5 Napi Terlibat Penipuan Online, Modusnya Jual Beli Hasil Panen Cabai
Sejumlah narapidana Lapas Kelas I Madiun terlibat dalam kasus penipuan online di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sesuai pasal itu ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Napi Lapas Madiun Terlibat Penipuan "Online" Berkedok Jual Beli Cabai"
Baca juga: Oknum Dosen FH UNS Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Properti, 2 Bulan Tidak Ngampus
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Inilah Sosok Dea, Wanita Yang Lapor Dapat Ancaman Tapi Tak Digubris Polisi Hingga Berujung Tewas |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak, Mengaku gara-gara One Piece |
![]() |
---|
Pria 45 Tahun Rudapaksa dan Aniaya Siswi SMP hingga Pingsan di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Begal Dapat "Kejutan" dari Polisi di Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Pemuda Dianiaya Ayah Kekasihnya saat Apel, Dilarikan ke RS dengan Sejumlah Luka Tusuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.