Berita Regional
5 Napi Terlibat Penipuan Online, Modusnya Jual Beli Hasil Panen Cabai
Sejumlah narapidana Lapas Kelas I Madiun terlibat dalam kasus penipuan online di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Merasa ada kejanggalan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.
Dari hasil pelacakan Tim Tiger Satuan Reskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, dapat diungkap terdapat lima pelaku yang semuanya berstatus narapidana di Lapas Kelas I Madiun.
Kelima terduga pelaku itu yakni CAP (38), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, sebagai penggagas penipuan online.
Pria berinisial CAP itu bekerja sama dengan TJK (39), warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang berperan mencari armada.
Sementara pria berinisial IS sebagai penyambung, beralamat Desa Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Sedangkan, MWA (31), warga Kelurahan Gampang, Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, berperan sebagai pembeli.
Sedangkan FP (34), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, berperan mencari pembeli barang hasil penipuan penggelapan cabai kering ke pembeli di wilayah Sidoarjo.
“Para tersangka melakukan kejahatannya dari dalam Lapas Kelas 1 Madiun dengan peran yang berbeda, menggunakan sarana alat penghubung berupa telepon genggam atau handphone.
Berkat sinergitas antara Polres Ngawi dengan pihak Lapas Kelas 1 Madiun, akhirnya terungkap tindak pidana kejahatan tipu online tersebut dikendalikan oleh jaringan yang ada di dalam Lapas," ungkap Dwi.
Dwi menambahkan, tersangka CAP salah satu pelaku dari sindikat dalam Lapas Kelas I Madiun merupakan penggagas dari penipuan online.
Tersagka CAP mengorganisasi dan membagi tugas dengan mencari korban dengan cara masuk ke dalam grup WhatsApp “info muatan truk” lewat link yang tertera dalam Facebook dan berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi jasa pengiriman.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima buah handphone dari para terduga pelaku.
Selain itu polisi menyita empat buah handphone, satu unit truk canter warna kuning dan 158 (seratus lima puluh delapan) sak cabe kering dari para saksi untuk kepentingan penyidikan.
Kelima tersangka tidak ditahan lantaran saat ini kelimanya masih mendekam di Lapas Kelas I Madiun.
Kelima tersangka masih menjalani hukuman dalam kasus narkoba.
| Widya ASN Korban Jambret Meninggal Setelah Koma Empat Hari |
|
|---|
| Serahkan Diri ke Polisi, R Mengaku Bunuh Istri dan Buang Jasad ke Saluran Air karena Cemburu |
|
|---|
| Kronologi Bocah 9 Tahun Tewas Saat Memancing, Diduga Diserang Anjing Pemburu |
|
|---|
| Kopda RI Ngaku Tak Tahu Korban Penganiayaan Debt Collector Ternyata Polisi |
|
|---|
| Ledakan Awali Kebakaran, Rumah dan Uang Tunai Rp78 Juta Ludes |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-Penjara-2.jpg)