Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Ini Alasan Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa Gugat Nasima di PN Semarang

Sengketa Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa dengan (YPDPB) terhadap Yayasan Pendidikan Islam Nasima berujung gugatan di PN Semarang, Senin

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Sengketa Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa dengan (YPDPB) terhadap Yayasan Pendidikan Islam Nasima berujung gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (14/10/2024). 

Gugatan itu dilayangkan YPDPB setelah penasihat hukumnya dari kantor Hukum MKH Law and office associates melayangkan somasi dan pemasangan spanduk  di SMP Nasima jalan Tri Lomba Juang nomor 1.

Penasihat hukum YPDPB, Satria Pratama mengatakan gugatan yang dilayangkan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan memasuki sidang pertama dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan legal standing.

"Namun dari pihak tergugat tidak hadir baik principal maupun penasihat hukumnya," tuturnya.

Menurutnya dalam gugatan yang menjadi obyek sengketa adalah perjanjian kerjasama dan surat kesepakatan bersama. Tak hanya itu pihaknya juga memasukkan obyek gugatan sertifikat tanah wakaf.

"Karena tanah di jalan Tri Lomba Juang Nomor 1 milik principal kami YPDPB," tuturnya.

Baca juga: Usai Disomasi Kini Lahan SMP Nasima Semarang Ditarik Pemiliknya, Ini Alasannya

Baca juga: Video Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa Tarik Aset Tanah SMP Nasima Semarang

Menurutnya dalam gugatan meminta kepada majelis hakim agar membatalkan kerjasama. Dirinya menilai Nasima telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mau melakukan evaluasi  maupun pembaruan kerjasama penyelenggaraan pendidikan yang telah dijalin sejak tahun 2005 . 

"Gugatan ini sederhana nasima menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di tanah milik Yayasan Diponegoro dengan dasar perjanjian kerjasama di tahun 2005. Sampai hari ini mereka tidak mau diajak evaluasi atau pembaruan perjanjian," tuturnya.

Lanjutnya, dalam  perjanjian terdapat klausul kedua belah pihak nantinya akan melakukan evaluasi lima tahunan. Namun kenyataan sejak tahun 2005 tidak pernah dilakukan evaluasi bersama.

"Padahal upaya ini sudah kita lakukan sejak tahun 2019 hingga saat ini," ujarnya.

Dikatakannya, gugatan yang dilayangkan sudah melalui rangkaian upaya telah dilakukan mulai dari somasi 1, 2, membuat laporan pengaduan, dan perlindungan atas aset tanah. Namun  semua upaya telah dilakukan kliennya namun tidak ada kepastian hukum.

"Kami pun melakukan upaya terakhir melakukan gugatan," ujarnya.

Ia mengatakan atas kejadian itu klien mengalami kerugian baik immateriil maupun materiil. Total kerugian yang diklaim  kliennya mencapai Rp 600 miliar.

"Kerugian immateriil yang dialami klien kami Rp 539 miliar dan kerugian secara materiil Rp 60 miliar. Kerugian materiil sudah kami hitung dengan nilai objek gugatan. Kerugian immateriil persoalan martabat nama baik yayasan," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Yayasan Pendidikan Islam Nasima, Broto Hastono mengatakan awalnya Yayasan Pendidikan Islam Nasima diminta tolong Yayasan Pangeran Diponegoro untuk menangani sekolah. Karena visi misinya sama maka dibuatlah perjanjian untuk pengembangan pendidikan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved