Berita Blora
Masih Marak di Blora! 18 Motor Terlibat Aksi Balapan Liar Disita Polisi
Dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif Polres Blora sedang menggelorakan Blora Zero Balap liar.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polres Blora menyita 18 sepeda motor yang diduga terlibat aksi balap liar di kabupaten Blora.
Belasan motor yang disita tersebut adalah motor protolan dan tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknik atau knalpot brong.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Blora, pihaknya sedang menggelorakan Blora Zero Balap liar.
Baca juga: Kabar Gembira! Universitas Negeri Yogyakarta Bakal Dirikan Kampus di Blora
Baca juga: Porprov Jateng XVII 2026, Tri Yuli Setyowati Ingin Blora Bisa Tembus Peringkat 5 Besar
"Kami imbau kepada seluruh warga Kabupaten Blora untuk taat dan patuh pada aturan lalu lintas."
"Kami tekankan jangan sampai terlibat dalam aksi balap liar."
"Karena hal tersebut meresahkan warga dan bisa membahayakan, baik diri sendiri maupun orang lain," katanya melalui Tribunjateng.com, Senin (14/10/2024).
Pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada para orangtua agar memantau dan mengawasi anak-anaknya, terutama remaja.
"Untuk para orangtua, pastikan pada pukul 22.00 anak-anaknya sudah berada di rumah."
"Karena aksi balap luar terjadi sekira pukul 23.00 hingga pukul 01.00."
"Jangan sampai mereka terlibat aksi balap liar atau menjadi korban kecelakaan gara-gara aksi balap liar," jelasnya.
AKBP Wawan juga menambahkan bahwa guna memastikan keamanan dan kenyamanan warga masyarakat terutama di saat malam akhir pekan, Polres Blora bersinergi dengan TNI dan lintas sektroral lainnya telah melaksanakan patroli skala besar dengan menyasar seluruh wilayah di Kabupaten Blora.
Untuk diketahui, motor yang ditahan dan ditilang yang terlibat aksi balap liar tersebut diamankan di Mapolres Blora dan dikenakan sanksi maksimal penahanan sehingga bisa menimbulkan efek jera.
Dalam kepengurusannya, pemilik motor wajib bersama orangtua serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya. (*)
Baca juga: Dico Siapkan Sanksi Tegas Teruntuk Kades dan ASN Tak Netral di Pilkada Kendal 2024
Baca juga: KPU Banyumas Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada Hingga 16 November 2024
Baca juga: Ini Tampang Maling BMW di Hotel Semarang, Pelaku Pemilik Awal Mobil, Punya Kunci Cadangan
Baca juga: Polresta Pati Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Ada 7 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Prioritas
| Pendapatan Sektor Parkir Blora yang Dikelola Dinrumkimhub Capai Rp300 Juta Triwulan Pertama 2026 |
|
|---|
| Ngamuk Minta Karaoke Gratis dan Bawa Nama Prabowo, Sunoto Kini Dipecat dari GRIB Jaya |
|
|---|
| Lupa Matikan Kompor Saat Memasak, Rumah Warga Muraharjo Blora Terbakar |
|
|---|
| Istri di Blora Histeris Temukan Petani Telungkup di Sawah, Cangkul Berdiri di Dekatnya |
|
|---|
| PKL Alun-alun Blora Tolak Relokasi, Begini Rencana Bupati Arief Rohman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Polisi-Sita-Motor-Balap-Liar-Blora.jpg)