Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Operasi Zebra Candi Polres Tegal Mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, Ini Prioritas Sasaran Penindakan

Polres Tegal menyelenggarakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi yang berlangsung selama 14 hari mulai 14-27 Oktober 2024

|
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Polres Tegal menyelenggarakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi yang berlangsung selama 14 hari mulai 14-27 Oktober 2024, berlokasi di Lapangan Aspol Kalibliruk Slawi, pada Senin (14/10/2024).


Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah. 


Selain diikuti personel Polres Tegal, apel gelar pasukan kali ini juga melibatkan instansi terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Satpol PP Kabupaten Tegal, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal, Pemadam Kebakaran dan lain-lain. 


Dalam Operasi Zebra Candi tahun ini ada hal yang berbeda, karena bertepatan dengan Cipta Kondisi Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang. 


Sehingga lewat Operasi Zebra Candi 2024, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah berharap tercipta situasi kondusif jelang pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih khususnya di Kabupaten Tegal. 


"Operasi Zebra Candi 2024 berlangsung selama 14 hari mulai 14-27 Oktober 2024. Adapun dalam pelaksanaannya, kami menyiagakan 77 personel. Harapannya kita bisa menciptakan situasi kondusif jelang pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang," jelas Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, pada Tribunjateng.com. 


Sedangkan untuk prioritas sasaran penindakan selama Operasi Zebra Candi 2024, diterangkan Kapolres Tegal utamanya pelanggaran kasat mata yang menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas. 


Di antaranya seperti pengguna jalan yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengguna jalan yang melawan arus lalu lintas, termasuk pengguna jalan yang tidak sadar karena mengonsumsi minum keras (miras) atau minuman beralkohol. 


Selain itu menjadi prioritas sasaran penindakan lainnya, yakni pengguna jalan yang mengendarai mobil bak terbuka (pikap) tapi mengangkut penumpang (manusia). 


Padahal sesuai kegunaannya, mobil bak terbuka tidak diperuntukkan mengangkut penumpang melainkan barang-barang atau lainnya. 


"Dalam hal penindakan pelanggaran tidak lagi manual, semuanya sudah menggunakan elektronik baik pelanggaran bersifat statis maupun mobile. Nantinya kami menggunakan kamera handphone ketika menemukan pelanggaran dan langsung diproses melalui tilang elektronik (E-TLE)," terang Kapolres Tegal. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved