Berita Slawi
Operasi Zebra Candi Polres Tegal Mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, Ini Prioritas Sasaran Penindakan
Polres Tegal menyelenggarakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi yang berlangsung selama 14 hari mulai 14-27 Oktober 2024
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Polres Tegal menyelenggarakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi yang berlangsung selama 14 hari mulai 14-27 Oktober 2024, berlokasi di Lapangan Aspol Kalibliruk Slawi, pada Senin (14/10/2024).
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah.
Selain diikuti personel Polres Tegal, apel gelar pasukan kali ini juga melibatkan instansi terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Satpol PP Kabupaten Tegal, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal, Pemadam Kebakaran dan lain-lain.
Dalam Operasi Zebra Candi tahun ini ada hal yang berbeda, karena bertepatan dengan Cipta Kondisi Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Sehingga lewat Operasi Zebra Candi 2024, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah berharap tercipta situasi kondusif jelang pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih khususnya di Kabupaten Tegal.
"Operasi Zebra Candi 2024 berlangsung selama 14 hari mulai 14-27 Oktober 2024. Adapun dalam pelaksanaannya, kami menyiagakan 77 personel. Harapannya kita bisa menciptakan situasi kondusif jelang pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang," jelas Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, pada Tribunjateng.com.
Sedangkan untuk prioritas sasaran penindakan selama Operasi Zebra Candi 2024, diterangkan Kapolres Tegal utamanya pelanggaran kasat mata yang menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Di antaranya seperti pengguna jalan yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengguna jalan yang melawan arus lalu lintas, termasuk pengguna jalan yang tidak sadar karena mengonsumsi minum keras (miras) atau minuman beralkohol.
Selain itu menjadi prioritas sasaran penindakan lainnya, yakni pengguna jalan yang mengendarai mobil bak terbuka (pikap) tapi mengangkut penumpang (manusia).
Padahal sesuai kegunaannya, mobil bak terbuka tidak diperuntukkan mengangkut penumpang melainkan barang-barang atau lainnya.
"Dalam hal penindakan pelanggaran tidak lagi manual, semuanya sudah menggunakan elektronik baik pelanggaran bersifat statis maupun mobile. Nantinya kami menggunakan kamera handphone ketika menemukan pelanggaran dan langsung diproses melalui tilang elektronik (E-TLE)," terang Kapolres Tegal. (dta)
Dinkes Catat Ispa di Kabupaten Tegal Sampai Juni 2025 Ada 97.429 Kasus |
![]() |
---|
Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Pembentukan Taman Nasional Gunung Slamet |
![]() |
---|
HIV Aids di Kabupaten Tegal Hingga Juli 2025 Ada 79 Kasus, Didominasi Usia 25 Sampai 49 Tahun |
![]() |
---|
Update Terkini Kondisi Daerah Irigasi Gung Tegal, Bupati Ischak Sebut Air Mulai Mengalir |
![]() |
---|
Pesan Bupati Ischak pada Siswa SMPN 1 Adiwerna Kurangi Bermain Handphone Perbanyak Belajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.