Nasional
Wacana Kemasan Rokok Polos Disebut Bisa Memicu Bertambahnya Rokok Ilegal
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tuai berbagai kritikan.
“Konsumen dipaksa untuk menerima hasil akhir aturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya."
"Sejak dalam proses pembuatan aturan, konsumen tidak pernah dilibatkan dan suara kami tidak diakomodir."
"Kami juga tidak pernah mendapat sosialisasi apapun dari Kemenkes. Padahal, ya kami ini juga yang terdampak dari aturan tersebut,” terangnya.
Kemenkes, lanjutnya, telah melakukan intervensi berlebihan terhadap ruang privat dan hak konsumen dalam memutuskan, memilih, serta membeli produk legal.
Ia menekankan bahwa konsumen berhak atas informasi yang akurat mulai dari detail komposisi hingga merek yang akhirnya mempengaruhi keputusannya sendiri sebagai orang dewasa untuk membeli produk tembakau.
“Menghilangkan identitas merek sama saja dengan merampas hak konsumen, yang merupakan orang dewasa, untuk memilih produk sesuai preferensinya."
"Alih-alih mereka mendapatkan informasi yang benar, konsumen justru dibuat bingung,” sebut Ary.
Atas dasar kondisi di atas, maka Pakta Konsumen meminta dan berharap agar pemerintahan baru Prabowo-Gibran dapat menghentikan rencana penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes.
“Sudah jelas aturan ini sangat red-flag dan ujungnya akan merugikan negara dari sisi penerimaan, karena jelas akan semakin menyuburkan rokok ilegal."
"Konsumen rugi, negara juga rugi. Saat ini rokok sudah diatur dengan jelas dan ketat. Jangan membuat peraturan yang kontraproduktif,” tutupnya
Modus Pembobol Rp 204 M di Bank BUMN, Kuras Rekening Dorman, Ngaku Satgas Perampasan Aset |
![]() |
---|
"Semua Aturan Dari FIFA" Reaksi Erick Thohir saat Disinggung Rangkap Jabatan PSSI dan Menpora |
![]() |
---|
Tiga Sosok yang Berpeluang Gantikan Erick Thohir Jadi Menteri BUMN |
![]() |
---|
Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Bagaimana Posisinya di PSSI? |
![]() |
---|
4.351 Polisi Rangkap Jabatan, Menghilangkan Kesempatan Orang Sipil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.