Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Wanita Babak Belur Lindungi Anak dari Amukan Suami yang Emosi gara-gara Celana

SA yang berupaya melindungi anaknya justru menjadi sasaran kemarahan. Dia dihajar tanpa ampun oleh suaminya sendiri.

Tayang:
GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, PALOPO - Kasus penganiayaan terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Aparat Resmob Polres Palopo mengamankan seorang karyawan swasta berinisial YI (43) warga Jalan Tandipau, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Minggu (13/10/2024).

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan YI diamankan usai diduga menganiaya istrinya berinisial SA (38) dan anaknya.

Baca juga: Beban Kerja Berlebih Jadi Alasan Wanita ART Semarang Aniaya Dua Balita

“YI melakukan kekerasan dalam rumah tangga yakni penganiayaan terhadap istri dan anaknya pada Jumat (11/10/2024) lalu,” kata Supriadi saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2024).

Supriadi mengatakan, YI ditangkap di kediamannya setelah istrinya melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya, tim Resmob memperoleh informasi bahwa YI berada di rumahnya sehingga dilakukan pengecekan di lokasi lalu dilakukan penangkapan,” ucap Supriadi.

Menurut Supriadi, kronologi kejadian berawal saat istri sedang berjualan, namun tiba-tiba anaknya memanggil untuk diberikan celana.

Karena sibuk mengurus pembeli, SA menghiraukannya, tapi si anak terus memanggil ibunya.

“YI yang tersulut emosi dengan tingkah anaknya langsung menganiayanya hingga menangis.

Sang istri yang melihat itu, bergegas melindungi anaknya dari amukan suaminya,” ujar Supriadi.

SA yang berupaya melindungi anaknya justru menjadi sasaran kemarahan.

Dia dihajar tanpa ampun oleh suaminya sendiri.

"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit di bagian rahang, leher, lengan dan jari.

Atas kejadian tersebut korban keberatan dan melapor ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut," tutur Supriadi.

Kini YI dibawa ke Mako Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved