Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kemenkumham Jateng Buka Lowongan CPNS 594 Sipir, Pelamar Lolos Administrasi Capai 23.438 

Namun antusias pelamar CPNS cukup tinggi. Sebanyak 23.438 orang berebut menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Ten

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/HERMAWAN HANDAKA
ILUSTRASI Kemenkumham Jateng Buka Lowongan CPNS 594 Sipir, Pelamar Lolos Administrasi Capai 23.438  

Kemenkumham Jateng Buka Lowongan CPNS 594 Sipir, Pelamar Lolos Administrasi Capai 23.438 

TRIBUNJATENG.COM -Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah membuka formasi CPNS dan P3K sebanyak 627.

Terdiri dari CPNS sebanyak 594 orang, dan 33 formasi untuk P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun antusias pelamar CPNS cukup tinggi. Sebanyak 23.438 orang berebut menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Anton Edward Wardhana mengatakan, saat ini penerimaan itu dalam tahapan seleksi Computer Assisted.

Menurut Anton, 23.438 orang pelamar sudah lolos seleksi administrasi.  Selanjutnya melaksanakan seleksi CAT di Badiklat Kemenkumham Jateng pada 19-30 Oktober.

KRITERIA KELULUSAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR

Peserta yang dinyatakan lulus SKD adalah Peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan 
masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan. 

Adapun 
nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan sebagai berikut:

1. Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
a. Nilai TWK paling rendah sebesar 65 (enam puluh lima);
b. Nilai TIU paling rendah sebesar 80 (delapan puluh);
c. Nilai TKP paling rendah sebesar 166 (seratus enam puluh enam)

2. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 (dua ratus delapan puluh enam); 
dan
b. Nilai TIU paling rendah sebesar 60 (enam puluh).

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved