Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Petugas Rutan KPK: Uang "Sumbangan" Ditaruh di Toilet Kepala Rutan

Mantan petugas Rutan KPK, Ari Teguh, mengaku telah meletakkan uang yang dikumpulkan dari tiga regu penjaga rutan di toilet Kepala Rutan KPK.

|
The Guardian
Ilustrasi penjara 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).

Mantan petugas Rutan KPK, Ari Teguh, mengaku telah meletakkan uang yang dikumpulkan dari tiga regu penjaga rutan di toilet Kepala Rutan KPK saat itu, Achmad Fauzi.

Pengakuan ini disampaikan Ari saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Baca juga: Kasus Pungli Rutan KPK: Tahanan Dipaksa Pakai HP dan Bayar Rp20 Juta, Dihukum jika Menolak

Ari mengatakan, masing-masing regu memberikan uang sebesar Rp 1 juta yang dikumpulkan sebagai sumbangan untuk merayakan kelahiran anak Fauzi. 

ASN KPK Bagian Pengamanan, Dharma Ciptaningtyas (kiri baris belakang) dan mantan Petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Ari Teguh (baris belakang sebelah kanan) diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
ASN KPK Bagian Pengamanan, Dharma Ciptaningtyas (kiri baris belakang) dan mantan Petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Ari Teguh (baris belakang sebelah kanan) diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

"Setelah dihitung, saya masuk ke ruang Pak Karutan dan waktu itu saya sampaikan, mohon izin bapak ini ada, tadinya saya jelaskan, untuk awalnya mau belikan stroller tapi kami sudah kumpul Pak ini," kata Ari.

Ari, yang kini bertugas sebagai Pamdal KPK, menyatakan bahwa Fauzi awalnya menolak pemberian tersebut karena merasa akan merepotkan rekan-rekannya.

Namun, Ari menjelaskan bahwa pemberian semacam itu sudah biasa dilakukan ketika ada anggota keluarga petugas yang sakit atau melahirkan.

"Akhirnya saya berikan kepada beliau tapi tidak saya letakkan di meja beliau, tapi saya letakkan di kamar mandi (di kantor) Bapak," ujar Ari.

Saat ditanya oleh Jaksa KPK mengenai perintah untuk meletakkan uang tersebut di toilet, Ari mengaku mendapat saran dari petugas rutan lain, Agung Nugroho.

Namun, Jaksa KPK menunjukkan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan, Ari menyatakan bahwa ia meletakkan uang itu di toilet atas arahan Fauzi.

"Ini saudara menerangkan (dalam BAP) 'selanjutnya uang tersebut saya taruh di dalam toilet Karutan di atas tempat tisu berdasarkan perintah dari Achmad Fauzi'. Izin Yang Mulia, BAP lanjutan nomor 4, kalimat terakhir. Betul keterangan saudara ini?" tanya Jaksa KPK.

"Mohon izin Bapak, kan itu sudah sedikit lama, memang saya lupa, Pak, saya enggak mungkin meletakkan tanpa perintah itu," kata Ari.

Jaksa KPK kemudian meminta penjelasan lebih lanjut dan mengingatkan Ari bahwa ia bertemu Agung Nugroho sebelum Fauzi kembali bekerja setelah istrinya melahirkan, yang dibenarkan oleh Ari.

“Jadi saya tegaskan sekali lagi, ini saudara meletakkan uang di dalam toilet atas perintah Achamd Fauzi sesuai BAP saudara ya?” tanya Jaksa KPK.

“Mohon izin Bapak kalau yang itu betul saya,” jawab Ari.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved