Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Petugas Rutan KPK: Uang "Sumbangan" Ditaruh di Toilet Kepala Rutan

Mantan petugas Rutan KPK, Ari Teguh, mengaku telah meletakkan uang yang dikumpulkan dari tiga regu penjaga rutan di toilet Kepala Rutan KPK.

|
The Guardian
Ilustrasi penjara 

Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa setelah meletakkan uang tersebut, Fauzi meminta Ari untuk menyampaikan terima kasih kepada para petugas rutan.

"Memang beliau sempat tidak mau, awalnya, tapi akhirnya beliau pas keluar menyampaikan, 'sampaikan ke teman-teman, terima kasih’," tuturnya.

Sementara itu, ASN KPK Bagian Pengamanan, Dharma Ciptaningtyas, membenarkan bahwa uang yang diberikan kepada Karutan Achmad Fauzi merupakan hasil patungan.

Ia juga mengakui bahwa sebagian uang tersebut diambil dari kas yang bersumber dari pungli yang rutin terjadi di Rutan KPK.

"Iya uang bulanan rutin," jawab Dharma saat ditanya oleh Jaksa KPK.

Dharma tidak mengetahui apakah Fauzi menyadari asal-usul uang sumbangan kelahiran tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa uang itu berasal dari pungli yang ia alami dari 2019 hingga 2023.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengky.

Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank,  serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak. 

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved