Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Kudus, Mulai 19 Oktober

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Kudus, Mulai 19 Oktober

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpsdm.kuduskab.go.id
Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Kudus, Mulai 19 Oktober 

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Kudus, Mulai 19 Oktober

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Pemkab Kudus.

Pemkab Kudus telah mengumumkan jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 bagi pelamar yang mendaftar di Pemkab Kudus.

Terdapat 13 peserta menggunakan nilai SKD CPNS 2023 untuk seleksi tahun ini.

Sementara itu, sebanyak 1.371 peserta akan mengikuti SKD CPNS 2024 Pemkab Kudus.


Link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Pemkab Kudus Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

TATA TERTIB PESERTA

1. Peserta diharapkan hadir 60 menit sebelum pelaksanaan Waktu Registrasi Seleksi Kompetensi Dasar yang telah ditentukan pada Lampiran II Pengumuman ini dan melakukan tahapan sebagai berikut:

a. Peserta memasuki Ruang Registrasi dengan terlebih dahulu menyiapkan dokumen-dokumen yang wajib dibawa sebagaimana tercantum dalam Pengumuman ini untuk diperiksa petugas/panitia;

b. Peserta menitipkan barang bawaan termasuk jam tangan, perhiasan, dompet, kunci motor/mobil, dll di tempat penitipan barang yang telah disediakan atau dititipkan kepada sanak family yang mengantar, kecuali dokumen yang wajib dibawa peserta ke dalam ruang ujian;

c. Peserta menuju ke meja Personal Identity Number (PIN) Register untuk mendapatkan PIN;

d. Setelah mendapatkan PIN, peserta dipersilahkan menunggu di Ruang Tunggu yang telah disediakan untuk mendapatkan pengarahan sebelum memasuki ruang Ujian/Ruang Computer Assisted Test (CAT).

2. Peserta yang hadir terlambat pada saat peserta lain telah memasuki Ruang CAT sesuai lokasi dan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

3. Bagi peserta seleksi calon PNS wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk
ditunjukkan kepada Pansel Instansi.

4. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved