Paslon Andika Perkasa Hendi
Masif Penggalangan Kades, Tim Andika-Hendi Rencanakan Gugat Bawaslu Jateng
Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mendatangi kantor Bawaslu
TRIBUNJATENG.COM - Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mendatangi kantor Bawaslu Jawa Tengah, Kamis (17/10).
Perwakilan Tim Hukum Andika - Hendi, John Richard Latuihamallo menyebutkan kedatangan tim hukum untuk mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Salah satunya, Tim Hukum Andika-Hendi menyebut adanya kegiatan yang diduga penggalangan kepala desa di Graha Padma Kota Semarang pada Kamis (17/10).
Terkait hal itu bahkan Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin mengaku belum mendapat informasi tentang adanya kegiatan tersebut. "Saya belum dapat informasi, nanti kalau ada informasi kami akan lakukan pengawasan," tutur Amin.
Mewakili Tim Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo menyebut akan melakukan gugatan hukum bila terjadi pembiaran praktik penggalangan Kades kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu Jawa Tengah.
"Tidak menutup kemungkinan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terhadap Bawaslu," tegasnya.
John sendiri menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 15 laporan dugaan pelanggaran pilkada kepada Bawaslu Jateng yang tidak ada satupun tertuju kepada paslon Andika-Hendi.
"Kami hanya ingin paslon 01 dan 02 bisa berkompetisi di Pilgub Jateng ini secara fair dan taat hukum. Apa yang disampaikan oleh Bawaslu tadi menjadi suatu warning, bahwa Pilkada Jawa Tengah kali ini ada yang bertindak bersifat melawan hukum," ungkapnya.
John selaku perwakilan Tim Hukum Andika-Hendi juga menyoroti kerja Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terkait tindak lanjut dugaan tindak pidana dalam Pilgub Jateng 2024.
"Gakkumdu juga harus diawasi. Kalau memang sudah ada tipikal terjadi tindak pidana ya jangan kemudian ada kepentingan politis yang punya tujuan lain," pungkas John.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin menyebutkan jika dugaan pelanggaran mengarah kepada tindak pidana maka akan ditindak lanjuti melalui sentra Gakkumdu.
"Sentra Gakkumdu itu dari kepolisian, kemudian kejaksaan, dan juga Bawaslu. Jadi nanti di sana itu akan digodog," tutur Amin.(*)
Andika-Hendi Siagakan Satgas Anti Politik Uang Jelang Hari Pencoblosan Pilgub Jateng 2024 |
![]() |
---|
Terkini, Penyebab Hasil Survei Elektabilitas Andika-Hendi Melejit Jelang Coblosan Pilgub Jateng 2024 |
![]() |
---|
Pilgub Jateng 2024, Andika-Hendi Tak Terpengaruh Hasil Survei Elektabilitas: 27 November Menentukan |
![]() |
---|
2 Pekan Jelang Pencoblosan, Hasil Survei Elektabilitas Pilgub Jateng 2024 Andika-Hendi Masih Unggul |
![]() |
---|
Pilgub Jateng 2024, Tim Andika-Hendi Serius Gugat Bawaslu, Buntut Penghentian Kasus Pengerahan Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.