Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Paslon Andika Perkasa Hendi

Pilgub Jateng 2024, Tim Andika-Hendi Serius Gugat Bawaslu, Buntut Penghentian Kasus Pengerahan Kades

Pengusutan dugaan kasus pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang yang dilaporkan Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Pilgub Jateng

Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Budi Susanto
Tim Hukum Andika - Hendi menunjukkan video tentang mobilisasi kades Pemalang melalui pertemuan yang digelar di Pekalongan, saat menggelar konferensi pers di Posko Kemenangan Andika - Hendi di Kota Semarang, Rabu (23/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Pengusutan dugaan kasus pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang yang dilaporkan Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Pilgub Jateng Andika Perkasa - Hendrar Prihadi dihentikan oleh Bawaslu Pekalongan.

Tim hukum menilai ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Ketua Tim Advokat Andika Perkasa - Hendrar Prihadi John Richard Latuihamallo mengatakan, surat pemberitahuan tentang status laporan itu diterima oleh pihaknya pada 5 November kemarin, atau sekitar 10 hari sejak laporan itu dibuat pada 25 Oktober 2024.

"Sekitar 10 hari sejak laporan dibuat oleh Pelapor , Bawaslu Pekalongan memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut.

Alasannya laporan tidak terbukti," ujar John dalam jumpa pers, Jumat (8/11).

John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat.

Mulai dari rekaman video adanya pengerahan kades untuk mendukung pasangan calon 02 hingga saksi yang siap diperiksa seperti dirinya.

"Saksi sudah ada, termasuk saya juga sudah siap diperiksa karena saya dan 6 orang tim saya juga ada di sana tapi tidak dilakukan.

Kemudian Bawaslu Pekalongan juga tidak memeriksa Musyarofah yang merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa se Jateng padahal dia yang menggerakan dukungan itu. Fakta itu ada, dan Bawaslu tidak melakukan tugas itu," tegas dia.

Bahwa anehnya menurut dirinya, saat mendampingi salah satu saksi di dalam Pemeriksaan bertempat di Bawaslu Kota Semarang, Pemeriksa menyampaikan perihal Musyarofah telah didatangi oleh Bawaslu, namun yang bersangkutan berada di luar kota, itu disampaikan pada tanggal 4 Oktober 2024, anehnya pada Tanggal 5 Oktober 2024, diketahui melalui surat pemberitahuan dari Bawaslu, dinformasikan bila Laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti 

Tim Advokat Perkasa menyatakan adalah hal yang janggal, bagaimana dihentikan sedangkan berdasarkan keterangan Bawaslu pada Tanggal 4 Oktober 2024, mereka belum memeriksa pelaku Musyarofah, bagaimana mungkin satu hari kemudian menghentikan laporan tersebut? Bukankah suatu kejanggalan yang nyata? 

Tim Advokat Perkasa juga menilai penghentian laporan ini merupakan bukti rusaknya penegakan hukum pilkada jawa tengah yang nyata2 merugikan 01 dan rusaknyq demokrasi di Indonesia. Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah semakin nyata dilakukan.

"Bawaslu sudah melakukan pelanggaran yang bersifat melawan hukum. Ini benar-benar merugikan untuk pasangan 01 Andika - Hendi," ucap Richard.

Untuk diketahui, Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa - Hendrar Prihadi memergoki adanya dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang untuk pemenangan paslon 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.  

Anehnya Kepala-Kepala Desa tersebut berasal dari Pemalang , namun melakukan pertemuan dan deklarasi di Kabupaten Pekalongan 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved