Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Bongkar Bisnis Kartu Perdana Ilegal yang Dikendalikan Pemuda Lulusan SMK

Seorang pemuda lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ditangkap polisi di Kota Denpasar.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Seorang pemuda lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ditangkap polisi.

DBS (21) mengendalikan bisnis kartu perdana ilegal yang diregistrasi menggunakan data orang lain di Kota Denpasar, Bali.

Menurut polisi, omzet dari bisnis haram ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Baca juga: Tipu Crazy Rich Makassar Gonzalo Algazali Rp4,9 Miliar, Wanita Calo Akpol Janjikan Bertemu Kapolri

Para karyawan yang terlibat dalam usaha tersebut mendapatkan gaji rata-rata antara Rp 5 juta hingga Rp 9 juta per bulan.

kasus bisnis kartu perdana yang sudah diregistrasi
Para tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pengungkapan kasus bisnis kartu perdana yang sudah diregistrasi mengunakan identitas milik orang lain tanpa izin di Gedung Dirkrimsus Polda Bali, pada Rabu (16/10/2024).

"Masing-masing sesuai perannya karena di sini ada yang berperan sebagai manajer, operasional, manajer pemasaran, dan operator.

Gaji paling rendah ini Rp 5 juta untuk yang baru masuk, ada yang Rp 7 juta, dan Rp 9 juta," kata Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, pada Rabu (16/10/2024).

Ranefli menjelaskan bahwa DBS awalnya membuka usaha konter ponsel dan mulai memproduksi kartu perdana ilegal pada tahun 2022.

Setelah mendapatkan banyak konsumen, DBS membeli dua modem pool yang digunakan untuk memproduksi kartu perdana ilegal, dengan satu modem diperkirakan seharga Rp 5 juta.

Sejak saat itu, bisnisnya terus berkembang. DBS bahkan mengontrak dua rumah untuk memproduksi dan menjual kartu perdana ilegal tersebut, serta mempekerjakan 16 orang dengan berbagai tugas dan tanggung jawab.

 Dalam sehari, mereka dapat memproduksi sekitar 3.000 kartu perdana ilegal, yang dijual seharga Rp 5.000 per kartu.

"Satu modem pool bisa dimasukkan 16 kartu, dan itu langsung terregistrasi," tambahnya.

Ranefli juga menyatakan bahwa para konsumen biasanya menggunakan kartu perdana ilegal ini untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan aktivitas daring.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kartu perdana yang dibeli dari para tersangka juga digunakan untuk melakukan penipuan online.

"Tapi patut kita duga bahwa SIM yang ilegal ini bisa digunakan untuk berbagai kegiatan online lainnya. Itu yang kita ungkap, begitu kita datangi orang ternyata bukan orangnya," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 12 orang tersangka, sementara enam orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, polisi juga menyita dua unit komputer PC, delapan unit laptop, 24 unit modem pool, tujuh ponsel, ratusan ribu kartu perdana, dan barang bukti terkait lainnya.

Identitas dan peran para pelaku adalah sebagai berikut: DBS (21) sebagai pemilik, GVS (23) sebagai manajer, MAM (19) sebagai kepala sortir, dan FM (18) sebagai kepala produksi registrasi SIM card.

Kemudian, YOB (25), TP (24), ARP (18), IKABM (24), RDSS (22), DP (32), IWSW (23), dan DJS (23) berperan dalam meregistrasi kartu provider dan menjualnya kepada konsumen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda Lulusan SMK Bisnis Kartu Perdana Ilegal di Bali, Omzet Ratusan Juta Per Bulan"

Baca juga: 5 Napi Terlibat Penipuan Online, Modusnya Jual Beli Hasil Panen Cabai

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved