Kriminal Hari Ini
Polisi Temukan Uang Palsu Rp132 Juta, Hasil Gerebek Rumah Kontrakan di Klaten
Penggerebekan dilakukan di sebuah kontrakan yang disewa pria berinisial F (18) asal Cibinong, Jawa Barat dan ditemukan uang palsu Rp132 juta.
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Satu dari dua pelaku pengedar uang palsu ditangkap polisi.
Dari hasil pengembangan laporan korban, polisi mendapati uang palsu beberapa pecahan dengan total sekira Rp132 juta.
Uang yang ditemukan polisi itu saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Klaten.
Baca juga: Tarif Per 3 Jam Kamar Kos di Klaten yang Disegel Satpol PP, Pendapatan Bulanan Fantastis
Baca juga: Cerita Tragis saat Hujan dan Angin Kencang di Klaten, Ratusan Pohon Bambu Timpa Rumah Samidi
Penggerebekan dilakukan di sebuah kontrakan yang disewa pria berinisial F (18) asal Cibinong, Jawa Barat.
Pihak kepolisian mendatangi kontrakan F gegara laporan seorang pedagang ayam penyet dekat SPBU Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten mendapati uang yang dipakai dalam transaksi oleh pelaku merupakan uang palsu, Senin (14/10/2024).
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, di kontrakan itu polisi menemukan beberapa barang bukti.
"Ditemukan beberapa pecahan uang palsu, Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu," kata AKBP Warsono seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (17/10/2024).
Uang tersebut, sebagian masih dalam bentuk lembaran.
1 lembar tercetak berisi 4 lembar uang palsu.
"Yang kami hitung untuk total uang palsu ini berjumlah Rp132 juta, dari total yang sudah dilakukan pencetakan," paparnya.
Baca juga: Pasutri Pencuri HP di SPBU Klaten Ditangkap, Suami Ngaku Pamit Kencing, Istri Bongkar Fakta
Baca juga: Jaringan Listrik hingga Rumah di 4 Kecamatan di Klaten Rusak Akibat Hujan Lebat Angin Kencang
Selain F, terdapat 1 pelaku lain berinisial M yang kini masih dalam pencarian.
M diduga menjadi motor pembuatan uang palsu.
Sementara F hanya bagian meracik uang hingga siap edar.
Informasi pihak kepolisian menyebut, jika F baru 1 bulan menjalankan aksinya sini.
"Kos baru 1 bulan di kontrakan itu."
"Jadi, pemilik belum ada kecurigaan," ungkapnya.
Kepolisian mengganjar F dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang rupiah.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kontrakan Pria di Sukoharjo Ini Digerebek Gegara Uang Palsu, Berujung Temuan Rp132 Juta Uang Palsu
Baca juga: Curhat Pilu Dara The Virgin, Dikecewakan Orangtua Kandungnya, Diam-diam Semua Aset Ludes Dijual
Baca juga: RESMI, 4 Pimpinan DPRD Blora Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik, Mustopa dari PKB Ketua
Baca juga: Santriwati Korban Pembunuhan di Kendal Sempat Tolak Ajakan Pria Misterius ke Pengajian Habib Luthfi
Baca juga: Inilah Sejumlah Rekayasa Pemkot Semarang Urai Kepadatan Lalu Lintas di Kawasan Mijen
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.