Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kudus 2024

Soal Aktivitas di Simpang Tujuh, Sam’ani Dinyatakan Tidak Melanggar Kampanye oleh Bawaslu Kudus

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menyatakan calon bupati nomor 1 Sam’ani Intakoris tidak melakukan pelanggaran kampanye

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Tribunjateng/Rifky Gozali
Calon bupati nomor urut 1 Sam'ani Intakoris saat menghadiri panggilan Bawaslu Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menyatakan calon bupati nomor 1 Sam’ani Intakoris tidak melakukan pelanggaran kampanye.

Keputusan itu dikeluarkan Bawaslu Kudus setelah melakukan kajian dan klarifikasi atas laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.

Baca juga: Pilkada Kudus 2024: Duel Sengit Samani vs Hartopo, Siapa yang Dapat Dukungan Rakyat?

Laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan pelapor pada tanggal 9 Oktober 2024 berupa laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon bupati nomor 1.

“Dalam laporan tersebut aktivitas pasangan nomor urut 1 di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh merupakan kegiatan kampanye di tempat yang dilarang berdasarkan surat keputusan KPU Kudus nomor 779.

Selain itu pelapor juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan pasangan calon 1 Sam’ani-Bellinda merupakan kegiatan kampanye menggunakan anggaran APBD karena pada saat yang bersangkutan di Kawasan alun-alun sedang ada kegiatan Muria Summer  Festival UMKM & expo,” kata Minan.

Setelah mendapati laporan tersebut pihaknya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, pihak-pihak terkait.

Dari hasil kajian dan hasil klarifikasi serta membahasnya sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) pada tanggal 16 Oktober 2024.

Bahwa laporan dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 dinyatakan tidak memenuhi unsur kampanye karena kegiatan yang dilakukan paslon nomor 1 hanya makan, minum di angkringan di sekitar kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

“Dan pada saat hujan calon bupati nomor urut 1 hanya melakukan doa untuk memohon kepada Tuhan. Dalam aktivitas yang dilakukan di kawasan sekitar Alun-alun bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak ada unsur ajakan, visi, misi, dan program pasangan calon bupati nomor urut 1,” kata Minan.

Sementara, Dugaan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas dan APBD juga tidak terbukti adanya pelanggaran pidana pemilihan, karena aktivitas terlapor dilaksanakan pada tanggal 26 September 2024 sementara kegiatan yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran yaitu Muria Summer Festival UMKM dan Expo dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 September 2024.

“Sehingga dari dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat 3 Jo Pasal 69 huruf h Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tidak terbukti dan penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dihentikan,” kata Minan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved