Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Siswa SMP Disiram Air Keras, Pelaku Mengaku Sakit Hati Cinta Ditolak dan Pernah Cabuli Korban

Seorang siswa SMP berinisial M (13) mengalami luka di bagian wajahnya akibat disiram air keras.

GOOGLE
Ilustrasi 

CA pernah cabuli korban

Donni juga mengungkap fakta, korban mengaku pernah dicabuli tersangka di rumah orangtuanya.

"Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Agustus 2024," ujar Donni saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).

Setelah CA diinterogasi, dia mengakui pernah mencabuli korban.

Motifnya, tersangka menyukai dan menyayangi korban.

Donni menambahkan selain korban penyidik telah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.

"Satuan Reskrim Polres Lembata juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orangtua korban sebagai saksi," pungkasnya.

Pelaku juga dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Juntco Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Siram Air Keras Siswa SMP di Lembata Ternyata Pernah Cabuli Korban"

Baca juga: Polisi Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat, 3 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved