Berita Regional
Siswa SMP Disiram Air Keras, Pelaku Mengaku Sakit Hati Cinta Ditolak dan Pernah Cabuli Korban
Seorang siswa SMP berinisial M (13) mengalami luka di bagian wajahnya akibat disiram air keras.
CA pernah cabuli korban
Donni juga mengungkap fakta, korban mengaku pernah dicabuli tersangka di rumah orangtuanya.
"Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Agustus 2024," ujar Donni saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).
Setelah CA diinterogasi, dia mengakui pernah mencabuli korban.
Motifnya, tersangka menyukai dan menyayangi korban.
Donni menambahkan selain korban penyidik telah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.
"Satuan Reskrim Polres Lembata juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orangtua korban sebagai saksi," pungkasnya.
Pelaku juga dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Juntco Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Siram Air Keras Siswa SMP di Lembata Ternyata Pernah Cabuli Korban"
Baca juga: Polisi Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat, 3 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Kabar Duka, Ita Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Pengakuan Playboy Dede Maulana: Mencuri Pajero "Biar Ganteng dan Cewek Suka" |
![]() |
---|
Tragis Wanita 50 Tahun Tewas Dimangsa Buaya Saat Mandi di Sungai, Warga Tangkap 2 Ekor |
![]() |
---|
Bukan Hanya Sekali, Anak Eks Wali Kota Nashrudin Ternyata Hanya Mencuri Sepatu "Branded" Dari Masjid |
![]() |
---|
Bantah Isu Rusak Mesin, Pertamina Ungkap Alasan Etanol Dipakai di Pertamax Green |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.