Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Siswa SMP Disiram Air Keras, Pelaku Mengaku Sakit Hati Cinta Ditolak dan Pernah Cabuli Korban

Seorang siswa SMP berinisial M (13) mengalami luka di bagian wajahnya akibat disiram air keras.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, LEMBATA - Seorang siswa SMP berinisial M (13) mengalami luka di bagian wajahnya akibat disiram air keras di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelakunya pria berinisial CA (49).

CA ditangkap Personel Polres Lembata saat membesuk korban di RSUD Lewoleba dan tidak melakukan perlawanan.

Baca juga: Siswa SMP Disiram Air Keras saat Berangkat Sekolah

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Dia melakukan aksinya mengenakan kerudung warna abu-abu, jaket putih, celana training warna merah, baju kaos lengan panjang, masker, kacamata, sarung, sepatu dan helm merah.

Pelaku menyiram korban dengan air keras yang dibuat dari soda api dicampur air panas di sebuah wadah kaleng cat.

Sakit hati cinta ditolak

Pelaku mengaku motif penyiraman air keras ini karena sakit hati cintanya ditolak korban.

CA sudah merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari persiapan, peracikan air keras, penyiraman, hingga upaya menghilangkan barang bukti.

Ketika ditanya alasan menyiram air keras kepada korban.

Pria yang kerap disapa Ko Ceng itu mengaku karena korban cuek dan mengabaikan rasa cinta dan sayangnya.

"Karena saya sakit hati. Jadi kalau rusak ya rusak satu kali. Saya hancur, dia juga hancur,” ujarnya di Mapolres Lembata.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare mengatakan, Ko Ceng sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan awal di Mapolres Lembata, Senin.

Namun setelah penyidik menunjukkan beberapa barang bukti, dia baru mengakui sebagai pelaku penyiraman air keras.

"Dia tidak bisa mengelak dan langsung mengaku bahwa dia yang menyiram air keras," ujar Donni.

CA pernah cabuli korban

Donni juga mengungkap fakta, korban mengaku pernah dicabuli tersangka di rumah orangtuanya.

"Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Agustus 2024," ujar Donni saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).

Setelah CA diinterogasi, dia mengakui pernah mencabuli korban.

Motifnya, tersangka menyukai dan menyayangi korban.

Donni menambahkan selain korban penyidik telah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.

"Satuan Reskrim Polres Lembata juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orangtua korban sebagai saksi," pungkasnya.

Pelaku juga dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Juntco Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Siram Air Keras Siswa SMP di Lembata Ternyata Pernah Cabuli Korban"

Baca juga: Polisi Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat, 3 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved