Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Jepara

KPU Jepara Keluarkan Keputusan Terkait Debat Pilkada, Ini Jadwal dan Lokasi Debat Pertama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sudah keluarkan aturan terkait pelaksaan debat antara pasangan calon.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara, Muhammadun saat ditemui di kantornya. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sudah keluarkan aturan terkait pelaksaan debat antara pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jepara 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara, Muhammadun menyampaikan bahwa aturan itu tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 1212 Tahun 2024 tentang penetapan jadwal dan tempat pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jepara 2024.

Dalam peraturan tersebut mencatumkan bahwa KPU Jepara akan melaksanakan debat Pilkada sebanyak tiga kali.

Debat pertama pada Minggu, 27 Oktober 2024, selanjutnya untuk debat kedua Rabu 6 November 2024, dan debat ketiga Minggu 17 November 2024.

"Sudah keluar, jadwal pelaksanaan sudah," kata Muhammadun kepada Tribunjateng, Minggu (20/10/2024).

Dia mengatakan bahwa untuk lokasi debat pertama direncakan akan dilaksanakan di Ono Joglo.

"Lokasi sepertinya di Ono Joglo yang pertama, belum pasti, nanti dipastikan," ucapnya.

Setelah mengeluarkan aturan tersebut kata dia, KPU Jepara akan mengundang para pasangan calon (Paslon) untuk diberikan penjelaskan terkait desain debat pertama.

"Besok senin kami akan panggil Paslon dan Tim Kampanye untuk menyampaikan desain debat," ucapnya.

Sementara untuk Tim Peremus lanjut kata dia, KPU Jepara sudah membuatnya yang sudah jelas tertera pada keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 1209 Tahun 2024 tentang penetapan tim perumus debat publik atau debat terbuka antara Paslon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut terdapat susunan Tim Perumus terdiri dari dua akademisi, dua tokoh masyarakat dan satu profesional di antaranya, Prof. Dr. Alamsyah, S.S., M.Hum. dari akademisi, Dr. Abdul Wahab, S.Sos.I, M.S.I.
dari tokoh masyarakat, Arif Mustofa, S.T., M.Si. dari akademisi, Anik Sholikhatun, S.Ag., M.Pd.
dari profesional, dan Koko Suhendro, S.Hut. dari tokoh masyarakat.

"Kami nanti malem menargetkan pembahasan tim perumus terkait desain debat sudah selesai untuk debat pertama," tuturnya.

Untuk Panelisi lanjut kata dia, KPU Jepara masih akan membentukan pada besok Senin 21 Oktober 2024 setelah dilakukannya pleno.

"Panelis belum masih menunggu besok," ucapnya.

Sebagai informasi tambahan bahwa KPU Jepara juga sudah mengeluarkan keputusan KPU Jepara tentang penetapan stasiun televisi penyiaran debat publil atau debat terbuka antara pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jepara 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved