Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Ini Penyebab Purworejo Masuk 5 Besar Daerah Rawan Pilkada di Jawa Tengah

Tingginya kerawanan ini berdasarkan data yang dikumpulkan dan dianalisis oleh Bawaslu RI dari pengalaman pemilu sebelumnya.

Editor: rival al manaf
IST
Logo Bawaslu RI 

TRIBUNJATENG.COM - Lima besar daerah dengan tingkat kerawanan tertingi dalam pilkada di Jateng menempatkan Kabupaten Purworejo di dalamnya

Tingginya kerawanan ini berdasarkan data yang dikumpulkan dan dianalisis oleh Bawaslu RI dari pengalaman pemilu sebelumnya.

 "Secara nasional, Purworejo masuk 81 kabupaten/kota yang rawan, dan untuk tingkat Jateng, Purworejo masuk 5 besar," jelas Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi, Minggu (20/10/2024).

Baca juga: Investasi di Jawa Tengah Januari hingga September 2024 Capai 82,26 Persen dari Target

Baca juga: Tol Baru di Jawa Tengah, Tol Bawen-Jogja Senilai Rp 14 T, Gusur 7 Desa di Mungkid Magelang

Kerawanan tersebut meliputi netralitas ASN, politik uang, dan potensi pelanggaran lainnya.

Purnomosidi menekankan bahwa dengan rivalitas (persaingan) yang kuat antara dua calon kepala daerah di Purworejo, potensi pelanggaran pemilu semakin besar.

"Saat ini banyak ruang-ruang yang berpotensi menimbulkan pelanggaran," tambahnya.

Bawaslu Purworejo telah mencatat dua kasus pelanggaran pemilu, meskipun belum semuanya terbukti.

"Kemarin sudah dua yang kita register terkait pelanggaran pemilu, yakni kejadian di Kecamatan Purworejo yang sudah dikaji ternyata tidak terbukti, dan kasus di (desa) Guntur, (kecamatan Bener) yang melibatkan kepala desa serta dua perangkatnya," jelas Purnomosidi.

Pada kasus di desa Guntur, ditemukan pelanggaran oleh kepala desa dan dua perangkatnya yang melanggar Undang-Undang Desa dan Perda terkait perangkat desa.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan aktif dari masyarakat terhadap pelanggaran pemilu.

Setelah dikaji, ditemukan ada tiga subyek yang melanggar perundangan lain, yakni kepala desa Guntur dan dua perangkatnya.

Mereka melanggar UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Perda No. 12 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Sosialisasi pengawasan Pilkada Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan pilkada, Bawaslu Jawa Tengah, bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Purworejo menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024 di Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag, pada Minggu (20/10/2024).

Kegiatan ini disajikan dengan cara yang unik, menggabungkan sosialisasi pilkada dengan budaya lokal melalui Expo dan Kontes Kambing Kaligesing Lokal 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Jateng, Nur Kholiq, jajaran Bawaslu Purworejo, Kepala DPPKP Hadi Sadsila, Forkopimca Grabag, komunitas difabel, media, serta masyarakat umum.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved