Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jokowi Dapat Uang Pensiun Rp30 Juta Per Bulan, Berikut Rinciannya

Jokowi akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup sekitar Rp 30 juta per bulannya. 

Tribun Jateng/Agus Iswadi
Jokowi dan Iriana tiba di kediamannya wilayah Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Minggu (20/10/2024) sekira pukul 19.20 WIB.  

TRIBUNJATENG.COM - Minggu (20/10/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi pensiun dari jabatan presiden.

Jokowi akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup sekitar Rp 30 juta per bulannya. 

Besaran uang dan tunjangan pensiun presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Daftar Lengkap Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Lantas, berapa besaran uang pensiun yang diterima Jokowi usai tak lagi menjabat?

Besaran uang pensiun Presiden Jokowi

Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden berhak memperoleh pensiun apabila berhenti secara hormat dari jabatannya.

Besaran uang pensiun pokok yang akan diterima Jokowi adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.

Lalu sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1A PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok pejabat tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, total uang pensiun yang akan didapatkan oleh Presiden Jokowi adalah Rp 30.240.000 atau enam kali dari Rp 5.040.000.

Selain uang pensiun, mantan presiden juga akan mendapatkan tunjangan dari negara.

Menurut Pasal 7  UU Nomor 7 Tahun 1978, tunjangan yang akan diberikan setelah presiden tidak menjabat sebagai berikut:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Lalu pada Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakil presiden juga akan diberikan fasilitas, berupa:

  • Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
  • Sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Hak mantan Presiden RI:

  • Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
  • Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
  • Mobil dinas
  • Fasilitas pengamanan dari Paspampamres
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved