Berita Nasional
Jokowi Dapat Uang Pensiun Rp30 Juta Per Bulan, Berikut Rinciannya
Jokowi akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup sekitar Rp 30 juta per bulannya.
Hak mantan Wakil Presiden RI:
- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
- Mobil dinas
- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.
Aturan rumah pensiun untuk presiden
Pemberian rumah pensiun presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 menyebut, mantan presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatan akan diberikan rumah yang layak oleh negara.
Rumah tersebut akan diberikan satu kali, termasuk bagi mantan presiden dengan masa jabatan lebih dari satu kali.
Kriteria rumah pensiun yang akan diberikan kepada mantan presiden yakni:
- Berada di wilayah Republik Indonesia
- Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai
- Memiliki bentuk, keluasa, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden beserta keluarga
- Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden beserta keluarga.
Lalu merujuk pada Pasal 3 PMK Nomor 120/PMK.06/2022, mantan presiden dapat menentukan lokasi rumah pensiun, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta.
Apabila memilih di Jakarta, rumah pensiun presiden memiliki luas maksimal sebesar 1.500 per meter persegi.
Sementara bagi yang memilih rumah pensiun di luar Jakarta, tanah yang dipilih memiliki luas maksimal setara dengan 1.500 meter persegi di Jakarta.
Anggaran untuk pengadaan rumah pensiun presiden akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Anggaran tersebut paling lambat tercantum dalam APBN satu tahun sebelum presiden berhenti dari jabatannya.
Nantinya, Menteri Sekretaris Negara akan menyusun perincian anggaran yang meliputi total nilai tambah, total nilai bangunan, dan segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah pensiun.
Lalu menurut Pasal 5 Perpres Nomor 52 Tahun 2014, semua pajak dan biaya lain yang berhubungan dengan rumah pensiun mantan presiden menjadi tanggungan negara.
Pengajuan rumah pensiun presiden dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan dilakukan secara bertahap.
Rumah pensiun Jokowi belum bisa dihuni
20 Anak Meninggal Usai Minum Obat Batuk Coldrif, Ini Kata BPOM |
![]() |
---|
Sosok Dina Karyawati Minimarket Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Ada Indikasi Dibunuh |
![]() |
---|
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Bakal Dibangun Ulang Mulai dari Nol, Semua Gedung Dirobohkan |
![]() |
---|
KOWANI Gelar Empowerment Walk, Ribuan Perempuan Bergerak untuk Kesehatan dan Ketahanan Keluarga |
![]() |
---|
Kanwil KemenHAM Jateng Perkuat Kapasitas Pelaku Usaha dalam Melindungi Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.